IHSG Ambruk, OJK Izinkan Perusahaan Terbuka Buyback Saham Tanpa RUPS
Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan yang mengizinkan perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa harus memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang mengalami pelemahan hingga 5 persen.
Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan juga Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kinerja serta stabilitas pasar modal di tengah kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan.
Dasar utama penerapan kebijakan ini mengacu pada POJK 13 Tahun 2023, yang memberikan wewenang kepada OJK untuk menetapkan berbagai kebijakan guna merespons volatilitas pasar, memberikan stimulus, serta memberikan relaksasi bagi perusahaan terbuka. Dengan demikian, perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menghadapi tekanan pasar yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar modal secara keseluruhan.
"Sebagaimana kita ketahui, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak September 2024 mengalami tren penurunan yang signifikan dengan indikasi penurunan indeks harga saham gabungan sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari highest to date. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf G POJK No 13 tahun 2023," kata Inarno dalam konferensi, Jakarta, Rabu (19/3).
Harus Penuhi Ketentuan OJK
Namun demikian, Inarno menegaskan pelaksanaan buyback tanpa RUPS tetap harus memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.
OJK menetapkan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini, akan berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat keputusan dikeluarkan, yakni hingga 18 Maret 2025.
"Dengan kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS, kami berharap dapat memberikan sinyal yang positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan memberikan market confidence kepada investor serta memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi tekanan harga saham," papar Inarno.
Dia menjelaskan, kebijakan semacam ini bukanlah hal baru dan telah diterapkan oleh OJK dalam beberapa periode sebelumnya. OJK pernah mengeluarkan kebijakan serupa pada tahun 2013, 2015, serta tahun 2020 saat menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan pengalaman tersebut, kebijakan ini terbukti memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi.
"Kami memahami bahwa kondisi pasar saat ini penuh tantangan, namun kami yakin bahwa dengan kerjasama yang erat antara regulator, pelaku pasar dan seluruh pemangku kepentingan kita dapat melewati fase ini dengan baik," tutup dia.