Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia Bakal Tiru Malaysia Terapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Indonesia Bakal Tiru Malaysia Terapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Industri. bahanbakar.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi berencana menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia. Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah salah satu program yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, setidaknya sudah ada tiga negara yang menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu Jepang, Korea Selatan dan Malaysia. Indonesia sendiri akan meniru Malaysia dalam menerapkan program tersebut.

"Kalau melihat dari tiga negara ini, kita lebih yang dekat yang dilakukan oleh Malaysia," ujar Ida dalam rapat kerja bersama DPR, Jakarta, Senin (18/1).

Ida menjelaskan, Jepang melakukan inisiasi program ini pada 1947 sementara waktu implementasi 1974. Pekerja menerima manfaat tunjangan pengangguran, layanan stabilitas ketenagakerjaan dan layanan pengembangan SDM.

"Sementara itu, tidak ada kualifikasi sepanjang memenuhi kualifikasi cash benefit. Adapun durasi yang diterima pekerja yaitu manfaat PHK 3 hingga 6 bulan. Meninggalkan pekerjaan secara sukarela 3 atau 5 bulan. Kemudian, difabel 5 sampai 13," paparnya.

Selanjutnya, Korea selatan menginisiasi program ini pada 1960 kemudian waktu implementasi 1995. Adapun manfaat program tunjangan pengangguran, program stabilisasi pekerjaan, program pengembangan kompetensi kerja.

"Kualifikasi minimal mengiur 6 bulan selama 18 bulan kepesertaan. Lalu durasi manfaat usia kurang dari 30 tahun mendapat manfaat 3 sampai 6 bulan, sementara usia 31 hingga 50 tahun dengan manfaat 3 sampai 7 bulan, untuk usia lebih dari 51 tahun atau cacat mendapat jaminan 3 sampai 8 bulan," jelasnya.

Penerapan di Malaysia

Sementara itu, Malaysia melakukan inisiasi program ini pada 2011 sementara implementasi dilakukan pada 2018. Adapun kualifikasi minimal mengiur 12 selama 24 bulan kepesertaan. Durasi manfaat yang diterima pekerja yaitu selama 6 bulan.

"Adapun manfaat yang diterima pekerja adalah employment benefit, employment services dan vocational training. Kami sudah melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga dan Kemenkeu dan saat ini sedang proses finalisasi," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang

Kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.

Baca Selengkapnya
Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa
Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa

Syarat untuk mendapatkan gaji tak mudah, sebab mereka harus tetap mencari pekerjaan dan diperkuat dengan bukti surat keterangan.

Baca Selengkapnya
Menaker Sosialisasikan Program Jaminan Sosial kepada Pekerja Migran di Makau
Menaker Sosialisasikan Program Jaminan Sosial kepada Pekerja Migran di Makau

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Baca Selengkapnya
Indonesia-Malaysia Sepakat Bentuk Joint Task Force Percepat Integrasi Sistem
Indonesia-Malaysia Sepakat Bentuk Joint Task Force Percepat Integrasi Sistem

Proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Indonesia Apresiasi Kemitraan ILO dan Indonesia di Bidang Ketenagakerjaan
Pemerintah Indonesia Apresiasi Kemitraan ILO dan Indonesia di Bidang Ketenagakerjaan

Adapun dukungan ILO kepada Kemnaker yaitu terkait pelaksanaan Decent Work Country Programmes atau Program Pekerjaan Layak Nasional Indonesia 2020-2025.

Baca Selengkapnya
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.

Baca Selengkapnya
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.

Baca Selengkapnya
Indonesia dan Libya Jajaki Peluang Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
Indonesia dan Libya Jajaki Peluang Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan

Kemnaker tengah menginisiasi dan menjajaki peluang kerja sama dengan Pemerintah Libya.

Baca Selengkapnya
Menaker Bertemu Direktur ILO, Minta Segera Realisasikan Program Pekerjaan Layak bagi Indonesia
Menaker Bertemu Direktur ILO, Minta Segera Realisasikan Program Pekerjaan Layak bagi Indonesia

Menaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Fauziyah Kunjungi Thailand untuk Jajaki Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah Kunjungi Thailand untuk Jajaki Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan

Menaker Ida mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman.

Baca Selengkapnya
Komitmen Menaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran di Makau
Komitmen Menaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran di Makau

Ida mengatakan, peningkatan pelindungan bagi pekerja migran di Makau sangat penting.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terus Tingkatkan Program Pemagangan di Jepang
Kemnaker Terus Tingkatkan Program Pemagangan di Jepang

Kemnaker dan CamCom Group tanda tangani MoU untuk meningkatkan dan mengembangkan kerja sama program pemagangan dengan perusahaan di Jepang.

Baca Selengkapnya