Indonesia Bakal Tiru Malaysia Terapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi berencana menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia. Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah salah satu program yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, setidaknya sudah ada tiga negara yang menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu Jepang, Korea Selatan dan Malaysia. Indonesia sendiri akan meniru Malaysia dalam menerapkan program tersebut.
"Kalau melihat dari tiga negara ini, kita lebih yang dekat yang dilakukan oleh Malaysia," ujar Ida dalam rapat kerja bersama DPR, Jakarta, Senin (18/1).
-
Bagaimana Malaysia ingin meniru Indonesia? 'Banyak negara di Asia Tenggara yang menganalisis perkembangan Indonesia untuk mencari tahu pelajaran yang bisa diambil. Dari sudut pandang media Indonesia, sepak bola Malaysia berusaha merancang strategi yang serupa,' tambahnya.
-
Kenapa Malaysia meniru Indonesia? Rencana Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) untuk meniru kesuksesan yang diraih oleh Timnas Indonesia tampaknya mulai membuat para pesaingnya merasa tertekan.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana Kemnaker menerapkan K3 di tempat kerja? Salah satu upaya K3, yaitu penerapan faktor ergonomi di tempat kerja. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, bahwa Syarat K3 Lingkungan Kerja salah satunya yaitu Pengendalian Faktor Ergonomi di tempat kerja.
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan K3 untuk tenaga kerja UMKM? Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Ida menjelaskan, Jepang melakukan inisiasi program ini pada 1947 sementara waktu implementasi 1974. Pekerja menerima manfaat tunjangan pengangguran, layanan stabilitas ketenagakerjaan dan layanan pengembangan SDM.
"Sementara itu, tidak ada kualifikasi sepanjang memenuhi kualifikasi cash benefit. Adapun durasi yang diterima pekerja yaitu manfaat PHK 3 hingga 6 bulan. Meninggalkan pekerjaan secara sukarela 3 atau 5 bulan. Kemudian, difabel 5 sampai 13," paparnya.
Selanjutnya, Korea selatan menginisiasi program ini pada 1960 kemudian waktu implementasi 1995. Adapun manfaat program tunjangan pengangguran, program stabilisasi pekerjaan, program pengembangan kompetensi kerja.
"Kualifikasi minimal mengiur 6 bulan selama 18 bulan kepesertaan. Lalu durasi manfaat usia kurang dari 30 tahun mendapat manfaat 3 sampai 6 bulan, sementara usia 31 hingga 50 tahun dengan manfaat 3 sampai 7 bulan, untuk usia lebih dari 51 tahun atau cacat mendapat jaminan 3 sampai 8 bulan," jelasnya.
Penerapan di Malaysia
Sementara itu, Malaysia melakukan inisiasi program ini pada 2011 sementara implementasi dilakukan pada 2018. Adapun kualifikasi minimal mengiur 12 selama 24 bulan kepesertaan. Durasi manfaat yang diterima pekerja yaitu selama 6 bulan.
"Adapun manfaat yang diterima pekerja adalah employment benefit, employment services dan vocational training. Kami sudah melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga dan Kemenkeu dan saat ini sedang proses finalisasi," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaSyarat untuk mendapatkan gaji tak mudah, sebab mereka harus tetap mencari pekerjaan dan diperkuat dengan bukti surat keterangan.
Baca SelengkapnyaJaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaAdapun dukungan ILO kepada Kemnaker yaitu terkait pelaksanaan Decent Work Country Programmes atau Program Pekerjaan Layak Nasional Indonesia 2020-2025.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaKemnaker tengah menginisiasi dan menjajaki peluang kerja sama dengan Pemerintah Libya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan, peningkatan pelindungan bagi pekerja migran di Makau sangat penting.
Baca SelengkapnyaKemnaker dan CamCom Group tanda tangani MoU untuk meningkatkan dan mengembangkan kerja sama program pemagangan dengan perusahaan di Jepang.
Baca Selengkapnya