Info untuk Pemudik, Ini Syarat Lengkap dan Ketentuan Naik Kereta Api Jarak Jauh
Merdeka.com - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Ayep Hanapi menegaskan persyaratan naik kereta api jarak jauh bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas masih wajib sudah divaksin Covid-19 penguat.
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh, salah satunya kewajiban vaksin penguat bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas," kata Ayep dikutip dari Antara Cirebon, Rabu (15/3).
Ayep mengatakan KAI Cirebon masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Menurutnya dalam aturan tersebut untuk pelanggan kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah vaksin ketiga atau penguat.
-
Bagaimana KAI Commuter menjaga kesehatan penumpang? KAI Commuter secara rutin melakukan pembersihan setelah rangkaian kereta selesai berdinas. Pembersihan juga dilakukan oleh petugas On Trip Cleaning Service selama di dalam perjalanan kereta.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Bagaimana cara menggunakan kereta api ini? Dilansir dari Liputan6.com, Sepur Kluthuk Jaladara hanya bisa melayani rombongan menggunakan sistem carter dengan tarif sekitar Rp3,5 juta untuk sekali trip dalam tiga jam.
-
Apa itu kereta api wisata? Kereta api wisata bisa menjadi pilihan rekreasi menarik untuk dicoba.
-
Bagaimana PT KAI mempersiapkan akses penumpang baru di Stasiun Manggarai? Persiapan yang dilakukan mencakup pembongkaran partisi, pemasangan akses ramp perlintasan penumpang sementara, pengaktifan lift peron I.
-
Apa yang dilakukan PT KAI untuk akses penumpang di Stasiun Manggarai? Nantinya pengguna yang akan keluar atau masuk stasiun dari arah pintu Timur dapat melalui akses perlintasan penumpang sementara di lantai dasar Stasiun Manggarai dan menuju lantai 1 stasiun. KAI Commuter juga akan menyiagakan petugas di jam-jam sibuk untuk mengarahkan dan mengatur flow pengguna saat akan keluar dan/atau masuk stasiun.
Ayep melanjutkan KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah, dan jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut. Serta segera menyosialisasikan kepada masyarakat terutama pengguna transportasi kereta api.
Selain itu, pelanggan juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," katanya.
Persyaratan Lengkap
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
Syarat naik ka jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga, kemudian WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Selanjutnya usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Kemudian lanjut Ayep, untuk usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
"Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif," kata Ayep.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaAturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaWacana subsidi KRL berbasis NIK tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaCalon pelanggan yang menginginkan layanan tiket rombongan dan berangkat dari stasiun di wilayah Daop 6 Yogyakarta bisa WA ke 0811-2021-0006.
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaKCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTanda tangan kontrak antara KAI Commuter dan pihak dari Jepang ditarget akan berlangsung pada Agustus-September tahun ini.
Baca SelengkapnyaAturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Baca SelengkapnyaPenerangan yang selalu menyala di dalam kereta merupakan bagian dari komitmen KCI untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya