INFOGRAFIS: 10 Poin Penting UU BUMN Terbaru, Termasuk Pembentukan Danantara
BPI Danantara bertugas mengelola BUMN secara operasional serta mengoptimalkan dividen guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) resmi disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (UU) kemarin, Selasa (4/2). RUU itu menjadi perubahan ketiga dari UU sebelumnya yakni, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini mengatakan, BUMN harus senantiasa mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.
Salah satu poin utama dalam UU ini adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Adapun BPI Danantara bertugas mengelola BUMN secara operasional serta mengoptimalkan dividen guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam transformasi BUMN. Menurutnya, hal itu sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, BUMN harus senantiasa mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.
