Ingat, Hari Ini Terakhir Lapor SPT Pajak
Merdeka.com - Hari ini merupakan hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan PPh Orang Pribadi. Bagi wajib pajak orang pribadi diharapkan segera melaporkan SPT tahunannya untuk mengkonfirmasi hasil pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, meminta Wajib Pajak untuk tidak lupa melaporkan SPT Tahunan. Sebab, bila tidak lapor, Wajib Pajak bisa dikenakan sanksi berupa denda.
"Sesuai dengan UU KUP ini dikenakan sanksi Rp100.000 untuk orang pribadi. Ini lumayan loh seratus ribu mending buat beli kopi pulsa," kata Neil.
Sanksi yang sama juga bisa dikenakan bagi Wajib Pajak Badan, dengan nilai lebih besar yakni Rp1 juta.
Sebagai informasi, bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan, Pemerintah bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, ada beberapa sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
Harta yang Harus Dilaporkan
Lalu apa saja harta yang wajib dilaporkan dalam SPT?
1. Kas dan setara kas. Pada kolom ini terdiri dari beberapa komponen yaitu; uang tunai, tabungan, giro, deposito, setara kas lain,
2. Harta berbentuk piutang, piutang, piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa, dan piutang lain.
3. Investasi. Saham yang dibeli untuk dijual kembali, saham, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah, surat utang lain, reksadana, instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain, penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya, nvestasi lain.
4. Alat transportasi. Sepeda, sepeda motor, mobil, transportasi lain.
5. Harta tak bergerak. Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan, batu mulia seperti intan dan berlian, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus, peralatan elektronik dan furnitur.
6. Harta tak bergerak lainnya. Tanah maupun bangunan tempat tinggal, tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang, tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
Cara Lapor SPT Online
Saat ini, membayar pajak sudah semakin dimudahkan. Salah satunya adalah dapat melaporkan SPT tahunan pribadi secara online. Pelaporan SPT tahunan secara online itu bisa melalui DJP Online atau melalui penyedia aplikasi perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra resmi DJP.
Sebelum melakukan pelaporan di DJP Online, seorang wajib pajak harus sudah membuat akun di DJP Online. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki e-Fin, yaitu nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.
1. Buka laman djponline.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan, kemudian klik login.
3. Selanjutnya klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
4. Klik 'Buat SPT' kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait status Anda yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Selanjutnya pilih form yang digunakan dengan bentuk formulir.
5. Isikan data formulir yang berisi tahun pajak dan status Spt normal. Selanjutnya klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai dengan bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai dengan panduan pada e-filing.
7. Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Selanjutnya klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Selanjutnya tunggu sampai kode verifikasi dikirimkan ke email atau nomor ponsel Anda.
8. Setelahnya, masukkan kode verifikasi yang sudah didapatkan ke kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya, klik ‘Kirim SPT’.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Cara Mendapatkan e-FIN
Berikut langkah-langkahnya:
1. Langkah pertama, cari tahu alamat email resmi KPP Anda. Pastikan KPP ini sesuai dengan KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP juga bisa Anda lihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
2. Lalu, buka email dan tulis email dengan tujuan email KPP terdaftar. Lalu, isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.
3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif. Kemudian lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas dan kirim.
4. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika tidak mendapatkan balasan, Anda bisa mengirim ulang permohonan EFIN. Nantinya, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
Layanan Lupa EFIN
Meski demikian, masyarakat kerap lupa nomor EFIN. Untuk itu, Ditjen Pajak menyediakan fitur M-Pajak pada aplikasi layanan perpajakan bagi masyarakat yang lupa terhadap electronic filling identification number (EFIN).
Namun sebelumnya, pastikan wajib pajak sudah cek di kotak masuk pada surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut:
1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:
a) memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,b) telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, danc) terkoneksi internet.
2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
3. Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
5. Persiapkan data-data berikut:Nomor SP- 10/2023
a) NPWP,b) NIK,c) Nama (sesuai KTP),d) Tempat lahir,e) Tanggal lahir, danf) Alamat tempat tinggal.
Pelaksanaan
1) Buka aplikasi M-Pajak.
2) Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).
3) Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
4) Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
5) Konfirmasi data wajib pajak.
6) Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
7) Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
8) Masukkan kode verifikasi.
9) Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaSetelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca Selengkapnya