Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Kriteria Emiten yang Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI

Ini Kriteria Emiten yang Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI Bursa Efek Indonesia. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna memaparkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pemantauan khusus.

"Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan salah satu dari kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di papan pemantauan khusus," kata Nyoman di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (1/3).

Kriteria pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51,00. Kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Orang lain juga bertanya?

Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Keempat, perusahaan tambang minerba atau induk perusahaan dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke keempat) sejak tercatat di Bursa

Kemudian, kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Ke enam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V yaitu terkait kepemilikan saham free float.

Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta rupiah dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

Selanjutnya

Ke delapan, perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat. Kesembilan, anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat;

Selanjutnya, kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.; serta Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nyoman menjelaskan kriteria saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus ditentukan dalam peraturan bursa nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus. Implementasi papan pemantauan khusus dibagi menjadi dua tahap yaitu hybrid call auction yang ditargetkan awal tahun 2023 dan full call auction sebagaimana arahan OJK lebih lanjut.

Pada tahap pertama hybrid call auction, hanya sebagian saham di papan pemantauan khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction. Adapun kriteria saham dalam papan pemantauan khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction pada tahap hybrid call auction adalah saham yang hanya terkena kriteria likuiditas rendah.

"Kriteria tersebut dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction," ujar Nyoman.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Transaksi di BEI Tembus Rp11 Triliun hingga September 2024, Mekanisme Market Order Disebut Jadi Kunci
Transaksi di BEI Tembus Rp11 Triliun hingga September 2024, Mekanisme Market Order Disebut Jadi Kunci

Market order merupakan tipe order yang memungkinkan investor memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli berdasarkan volume yang ditetapkan oleh nasabah.

Baca Selengkapnya
BEI Pecat 5 Karyawan Diduga Terlibat Suap dalam Proses IPO, Ketua OJK Beri Respons Begini
BEI Pecat 5 Karyawan Diduga Terlibat Suap dalam Proses IPO, Ketua OJK Beri Respons Begini

Langkah tegas yang diambil BEI tersebut sebagai cara untuk menunjukkan integritas dari lembaga bursa tersebut.

Baca Selengkapnya
Saham Semen Indonesia Masuk Daftar Konstituen Indeks Pefindo i-Grade, Begini Penjelasannya
Saham Semen Indonesia Masuk Daftar Konstituen Indeks Pefindo i-Grade, Begini Penjelasannya

Konstituen Indeks Pefindo i-Grade terdiri dari 30 perusahaan yang tercatat di bursa dan memiliki peringkat idAAA sampai dengan idBBB.

Baca Selengkapnya
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN

Dari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
Ada 123 Emiten Antre Melantai di BEI, Siap Serok Dana Rp59,68 Triliun
Ada 123 Emiten Antre Melantai di BEI, Siap Serok Dana Rp59,68 Triliun

Inarno bilang pasar saham domestik sampai dengan 28 Maret 2024 melanjutkan trend penguatan.

Baca Selengkapnya
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung

Erick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.

Baca Selengkapnya
Kemenko Polhukam Pantau Kapal yang Mengancam Maritim Nasional untuk Dilaporkan ke Presiden Jokowi
Kemenko Polhukam Pantau Kapal yang Mengancam Maritim Nasional untuk Dilaporkan ke Presiden Jokowi

Indonesia sukses mempertahankan status White List selama tiga tahun berturut-turut yakni tahun 2020, 2021, dan 2022.

Baca Selengkapnya
Mendag: Semua Negara Boleh Terapkan Bea Masuk Pengamanan
Mendag: Semua Negara Boleh Terapkan Bea Masuk Pengamanan

Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.

Baca Selengkapnya
Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa
Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa

Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.

Baca Selengkapnya
Ketua OJK Pastikan Usut Tuntas Kasus Gratifikasi IPO BEI
Ketua OJK Pastikan Usut Tuntas Kasus Gratifikasi IPO BEI

Dia mengapresiasi langkah tegas Bursa Efek Indonesia tersebut.

Baca Selengkapnya