Ini Kriteria Emiten yang Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI
Merdeka.com - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna memaparkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pemantauan khusus.
"Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan salah satu dari kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di papan pemantauan khusus," kata Nyoman di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (1/3).
Kriteria pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51,00. Kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
-
Kenapa RS Grha Kedoya mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia? Saat ini, Perseroan telah mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham RSGK, menunjukkan upaya mereka untuk meningkatkan perkembangan dan kontribusi pada dunia kesehatan di Indonesia.
-
Kapan BRI melantai di Bursa Efek Indonesia? Saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan kode BBRI tepat 20 tahun melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2023.
-
Bagaimana inflasi memengaruhi saham? Misalnya, saham dapat berkinerja baik selama periode inflasi jika perusahaan menaikkan harga untuk mengimbangi biaya yang meningkat.
-
Mengapa BRI mempublikasikan Indeks Bisnis UMKM? Survei ini dilakukan oleh BRI sebagai wujud kepedulian BRI terhadap aktivitas UMKM Indonesia untuk menjadi suatu informasi serta menjadi leading indikator pertama di Indonesia yang mengukur aktivitas UMKM yang suatu saat akan bermanfaat bagi kebijakan publik.
-
Apa yang membuat analis merekomendasikan beli saham BRI? 'Segmen ini seharusnya dapat membantu mengimbangi beberapa hal tekanan pada NIM karena suku bunga terus meningkat, disertai dengan kualitas aset yang layak,' ungkap CFA Goldman Sachs Research Melissa dikutip belum lama ini.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Keempat, perusahaan tambang minerba atau induk perusahaan dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke keempat) sejak tercatat di Bursa
Kemudian, kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Ke enam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V yaitu terkait kepemilikan saham free float.
Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta rupiah dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.
Selanjutnya
Ke delapan, perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat. Kesembilan, anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat;
Selanjutnya, kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.; serta Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nyoman menjelaskan kriteria saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus ditentukan dalam peraturan bursa nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus. Implementasi papan pemantauan khusus dibagi menjadi dua tahap yaitu hybrid call auction yang ditargetkan awal tahun 2023 dan full call auction sebagaimana arahan OJK lebih lanjut.
Pada tahap pertama hybrid call auction, hanya sebagian saham di papan pemantauan khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction. Adapun kriteria saham dalam papan pemantauan khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction pada tahap hybrid call auction adalah saham yang hanya terkena kriteria likuiditas rendah.
"Kriteria tersebut dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction," ujar Nyoman.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Market order merupakan tipe order yang memungkinkan investor memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli berdasarkan volume yang ditetapkan oleh nasabah.
Baca SelengkapnyaLangkah tegas yang diambil BEI tersebut sebagai cara untuk menunjukkan integritas dari lembaga bursa tersebut.
Baca SelengkapnyaKonstituen Indeks Pefindo i-Grade terdiri dari 30 perusahaan yang tercatat di bursa dan memiliki peringkat idAAA sampai dengan idBBB.
Baca SelengkapnyaDari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaInarno bilang pasar saham domestik sampai dengan 28 Maret 2024 melanjutkan trend penguatan.
Baca SelengkapnyaRyan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.
Baca SelengkapnyaErick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.
Baca SelengkapnyaEksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaIndonesia sukses mempertahankan status White List selama tiga tahun berturut-turut yakni tahun 2020, 2021, dan 2022.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.
Baca SelengkapnyaDia mengapresiasi langkah tegas Bursa Efek Indonesia tersebut.
Baca Selengkapnya