Ini syarat agar bank asing bisa beli Sertifikat Bank Indonesia
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memastikan kepemilikan lelang instrumen kebijakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak hanya bisa dirasakan oleh perbankan lokal saja, namun perbankan asing pun dapat memiliki instrumen SBI tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah mengatakan, bank asing dapat memiliki SBI sekitar satu minggu atau tujuh hari setelah SBI dibeli oleh bank peserta operasi moneter terlebih dahulu. Setelah tujuh hari, kemudian bank diperbolehkan menjual ke bank asing atau individu asing.
"Asing itu baru masuk setelah 7 hari. Jadi bank pemenang lelang itu baru bisa menjual ke asing setelah 7 hari," ujar Nanang di Gedung BI, Jakarta, Selasa (24/7).
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Kapan BNI tingkatkan kredit? Kredit tersebut tumbuh sebesar Rp6.3 Triliun secara year to date dari Rp91.6 Triliun di Desember 2022.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Bagaimana BNI meningkatkan kepemilikan publik? BNI kembali menerbitkan saham baru melalui Penawaran Umum Terbatas pada 2010. Hal tersebut membuat kepemilikan publik meningkat menjadi 40%
-
Kapan BNI pertama kali IPO? Pada 1996 BNI untuk pertama kalinya menawarkan saham perdana kepada masyarakat atau IPO dengan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
Nanang menjelaskan, setelah pihak asing dapat melakukan pembelian SBI, maka minimum holding period juga berlaku, di mana asing tidak bisa melakukan transaksi SBI dalam periode 7 hari pasca pembelian.
Meski demikian, selama periode 7 hari tersebut dapat dilakukan transaksi oleh pemilik SBI untuk repo, outright, hibah dan pengagunan bila dilakukan dengan BI. "Beli SBI bisa di repo langsung ke BI, tidak perlu menunggu masa 7 hari. Tapi kalau transaksi antar bank (maupun pembeli) itu harus tunggu 7 hari (dari waktu pembelian)," jelasnya.
Sebelumnya, Nanang mengatakan, melalui terbitnya SBI akan menambah alternatif instrumen pasar uang. Sebab akan aktif diperdagangkan di pasar sekunder, termasuk bisa dibeli investor asing. Walaupun, idealnya pengelolaan likuiditas oleh BI lebih baik menggunakan Surat Berharga Negara (SBN).
"Idealnya kita menggunakan SBN untuk jangka panjang, tapi melihat dinamika sekarang kami menggunakan SBI dulu yang 9 sampai 12 bulan," kata Nanang.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.
Baca SelengkapnyaNixon mengaku, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dua dokumen yang diminta oleh pemilik entitas.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan.
Baca SelengkapnyaBSI menyediakan fasilitas pembukaan RDN secara online dan offline.
Baca SelengkapnyaWarga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.
Baca SelengkapnyaPerry bilang bunga yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan bunga deposito valas secara umum
Baca SelengkapnyaBunga deposito yang ditawarkan oleh Bank BCA sebesar 3,50 persen untuk tenor 1 bulan; 3,75 persen untuk tenor 3 bulan; 2,50 persen untuk tenor 6 bulan; dan 2,00
Baca SelengkapnyaModal membentuk CCP patungan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan delapan bank nasional.
Baca SelengkapnyaPerry mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.
Baca SelengkapnyaLokasi BSI di Arab Saudi berada di titik strategis, mudah diakses jemaah haji dan umroh.
Baca SelengkapnyaAda dua alasan secara individu investor asing belum masuk ke IKN.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.
Baca Selengkapnya