Ini yang akan dilakukan bos pajak usai Tax Amnesty berakhir
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi akan melakukan pembenahan data base wajib pajak setelah berakhirnya program Tax Amnesty. Pembenahan akan membantu Direktorat Jendral Pajak dalam mengimbau wajib pajak di kemudian hari.
"Membenahi data base (usai Tax Amnesty), databasenya saya benahi, akurat kemudian bisa kita gunakan untuk mengimbau masyarakat nantinya," ujar Ken di Kantor Pajak LTO Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3).
Selain memperbaiki data base, data wajib pajak juga akan dianalisis kembali untuk memastikan apakah data yang disampaikan terbukti kebenarannya. "Ada pasti, analisis datanya. Jadi misalnya saya punya rumah satu, sekarang saya lapor lima. Kan kita Analisis, yang empat itu disewakan enggak," ungkapnya.
Ken mengakui, minat masyarakat cukup tinggi dalam melakukan pembayaran pajak selama tiga periode pengampunan pajak. "Masyarakat animonya juga bagus. Artinya mereka sudah mulai membayar pajak, karena menyenangkan orang lain. Kepatuhan pajaknya meningkat," ungkapnya.
"Misalnya menyenangkan orang lain karena pajak digunakan misalnya untuk sekolah, bangun jembatan. Kan orang lain yang senang. Gotong royong kok," tambahnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca Selengkapnya