Intip strategi BTN minimalisir pembobolan dan amankan dana nasabah
Merdeka.com - Pembobolan dana nasabah masih kerap terjadi di perbankan nasional. Bank pelat merah atau bank BUMN menjadi salah satu korban pembobolan ini, termasuk PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Direktur Utama BTN Maryono menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk meminimalisir kejadian serupa terulang lagi.
"Kami akan lakukan pertama pelaporan kepada pihak regulator yaitu OJK, kalau ada yang sifatnya menyangkut pidana perdata laporkan ke pihak berwajib," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (23/4).
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
Selain itu, menurut dia, BTN akan terus meningkatkan pengawasan transaksi di seluruh kantor cabang dan kantor kas. BTN juga tak segan-segan menindak karyawan yang terlibat.
"Kemudian, mengenai pembobolan, dalam sistem kami kantor kas tidak boleh dilakukan sales. Kami tidak laporkan pelaku saja, tapi pihak kami juga kami lapor," tegas dia.
Maryono pun menyinggung soal pembobolan dana nasabah yang terjadi 2016 lalu. Hal itu dilakukan oleh sindikat dengan memakai nama BTN. Kasus itu, kata dia, sedang diproses oleh pihak yang berwajib.
"Ada yang mengaku sebagai pegawai BTN menawarkan produk dana kepada korban, dengan bawa beberapa formulir nasabah, pembukaan, tanda tangan," ujar dia.
"Ini Sejak 2016. Sudah melaporkan. Sudah ada pidana diputuskan PN Jakarta Selatan penjara selama 7 tahun. Kasus lain PN Jakarta Utara pidana penajara dp selama 8 tahun. Sisanya masih dalam proses," tutup Maryono.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Friderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.
Baca SelengkapnyaOJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
Baca SelengkapnyaOJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.
Baca SelengkapnyaMenurut Nixon, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Baca SelengkapnyaDugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaOJK meminta bank menganalisa transaksi nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Baca SelengkapnyaBTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening saja tidak cukup membantu pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaSiap-siap, nasabah yang terlibat judi online akan diblokir rekeningnya.
Baca SelengkapnyaBesaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.
Baca Selengkapnya