Jumlah Rokok Ilegal di RI Diklaim Lebih Kecil Dibanding Malaysia dan Singapura
Merdeka.com - Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai BKF Kementerian Keuangan, Narsruddin Djoko Surjono mengklaim bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara Asia. Bahkan, total rokok ilegal tahun lalu hanya mencapai 7,04 persen dari total penjualan rokok.
"Kalau paling tinggi rokok ilegal ada di Malaysia, Pakistan dan Singapura. Jumlah rokok-rokok ilegal di Indonesia tidak terlalu besar dibanding negara asia lainnya," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/3).
Pihaknya pun menargetkan, agar jumlah rokok ilegal pada tahun ini dapat ditekan, paling tidak bisa setengahnya dibandingkan tahun lalu. Tentu saja, penekanan ini pun tidak lepas dari permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
"Tingkat peredaran rokok ilegal kita tetap perhatikan agar yang ilegal ini terus turun dan disampaikan Ibu Menteri pasang target 3 persen tahun ini," katanya.
Sebelumnya, Perkumpulan Prakarsa melaporkan hasil riset penelitian perdagangan rokok ilegal di Indonesia. Dalam laporannya, tercatat jumlah rokok ilegal di Indonesia masih sangat kecil.
Dari hasil survei representatif secara nasional terhadap 1.440 perokok di 6 kabupaten berbeda, yakni Malang, Lampung Selatan, Tanggerang, Gowa, Bandung, dan Banyumas. Prakarsa berhasil mengumpulkan 1.201 bungkus rokok untuk diidentifikasi lebih lanjut apakah ilegal atau tidak.
Peneliti Perkumpulan Prakasa, Rahmanda Muhammad Thaariq mengatakan, dalam studi riset ini, standar kriteria bungkus rokok ilegal dari 1.201 yang di identifikasi yakni tidak adanya pita cukai serta peringatan kesehatan di bungkus rokok tersebut. Dalam temuan itu, terdapat sebanyak 20 bungkus yang teridentifikasi rokok ilegal, sedangkan sisanya 1.181 legal.
"Penelitian ini menemukan bahwa jumlah rokok ilegal di Indonesia sangat kecil. Yakni kurang dari 2 persen," katanya dalam paparan Launching Riset Perdagangan Rokok Ilegal di Jakarta.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaPenggantian kemasan polos pada rokok bisa berdampak pada industri turunannya.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaBanyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaCukai hasil tembakau terus turun meskipun jumlah perkokok tidak berkurang.
Baca SelengkapnyaJika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaRokok menjadi salah satu penyebab atau biang kerok kemiskinan di Indonesia.
Baca Selengkapnya