Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadin sebut aturan tenaga kerja asing tak akan singkirkan pekerja lokal

Kadin sebut aturan tenaga kerja asing tak akan singkirkan pekerja lokal Kadin Pastikan Perpres TKA Hanya Mengatur Kemudahan Perizinan. ©Liputan6.com/Bawono Yadika

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Anton menyebutkan Perpres tenaga kerja asing (TKA) hanya fokus pada kemudahan prosedur perizinan TKA yang ingin bekerja di Indonesia, dan tidak akan menggantikan tenaga kerja dalam negeri.

"Tenaga kerja asing kan mahal, sekarang ngapain kita rekrut mereka kalau tidak bermanfaat. Perusahaan kan juga mikir kalau mau rekrut mereka karena mahal, jadi jelas ini ini tidak akan menganggu, karena tidak mungkin menggantikan semua pekerja kita," tuturnya di Jakarta, Kamis (26/4).

Menurutnya, pro kontra aturan tenaga kerja asing ini disebabkan oleh tahun politik. Sehingga dia mengimbau agar Indonesia lebih fokus dalam menciptakan kecakapan bagi para tenaga kerja ahli di masa depan.

Orang lain juga bertanya?

"Saya sedih ya, di Indonesia apa-apa ini diributin. Ada kebijakan ini ramai, kebijakan itu ramai. Kita seharusnya lebih fokus pada vokasi, memberikan skill yang sesuai, supaya tidak kalah. Kalau kita berkualitas kan Anda juga bisa kerja di luar, tidak cuma TKA saja yang kesini," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyarankan masyarakat untuk tetap tenang dan mengetahui konteks permasalahan secara jernih serta tidak mudah terbawa provokasi yang ada. Menurutnya, Perpres TKA justru akan membantu menciptakan lapangan pekerjaan, mengingat banyaknya investor yang masuk melalui perizinan yang mudah.

"Perpres cuma fokus pada skilled labour saja, tenaga kerja terampil. Ini tak mengatur unskilled, tenaga kerja kasar. Kalaupun nanti masuk ya berarti ini pelanggaran, kita akan tindak," ungkapnya.

Kasubdit Perizinan TKA Sektor Jasa Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Haryanto menyebutkan dengan adanya Perpres TKA, kini perizinan kerja untuk TKA bisa diselesaikan hanya dalam waktu 2 hari saja dari yang sebelumnya bisa mencapai 14 hari.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja

Anies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.

Baca Selengkapnya
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah

Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tegas Ingatkan TKI Ilegal Tak Akan Dapat Perlindungan Pemerintah
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tegas Ingatkan TKI Ilegal Tak Akan Dapat Perlindungan Pemerintah

Wapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.

Baca Selengkapnya
Tenaga Kerja Asing Barometer Iklim Investasi Di Tarakan Terjaga
Tenaga Kerja Asing Barometer Iklim Investasi Di Tarakan Terjaga

Bustan mengaku dirinya kerap kali mengunjungi lokasi-lokasi yang terdapat TKA-nya termasuk di kawasan pabrik bubur kertas yang beru saja melakukan uji coba.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Perkuat Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia
Anies Janji Perkuat Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia

Menambah lapangan pekerjaan tetap harus menjadi solusi jangka panjang.

Baca Selengkapnya
Kabar Bahagia: MenPAN-RB Jelaskan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer, Solusinya Begini
Kabar Bahagia: MenPAN-RB Jelaskan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer, Solusinya Begini

"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.

Baca Selengkapnya
Adu Solusi 3 Capres: Siapa Berani Menutup Keran Impor Tenaga Kerja Asing
Adu Solusi 3 Capres: Siapa Berani Menutup Keran Impor Tenaga Kerja Asing

Keberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.

Baca Selengkapnya
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang

Kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.

Baca Selengkapnya
Ramai Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Pemkab Kediri Jamin Warganya Aman
Ramai Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Pemkab Kediri Jamin Warganya Aman

Pemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.

Baca Selengkapnya