Kadin sebut aturan tenaga kerja asing tak akan singkirkan pekerja lokal
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Anton menyebutkan Perpres tenaga kerja asing (TKA) hanya fokus pada kemudahan prosedur perizinan TKA yang ingin bekerja di Indonesia, dan tidak akan menggantikan tenaga kerja dalam negeri.
"Tenaga kerja asing kan mahal, sekarang ngapain kita rekrut mereka kalau tidak bermanfaat. Perusahaan kan juga mikir kalau mau rekrut mereka karena mahal, jadi jelas ini ini tidak akan menganggu, karena tidak mungkin menggantikan semua pekerja kita," tuturnya di Jakarta, Kamis (26/4).
Menurutnya, pro kontra aturan tenaga kerja asing ini disebabkan oleh tahun politik. Sehingga dia mengimbau agar Indonesia lebih fokus dalam menciptakan kecakapan bagi para tenaga kerja ahli di masa depan.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana proses rekrutmen tenaga kerja lokal di KITB? Caswiyono mengatakan bahwa setelah melalui proses panjang berupa pelatihan dan sertifikasi, warga sekitar mulai direkrut perusahaan KITB, salah satunya PT Yih Quan Foot Wear.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Apa solusi Kemnaker atasi kesenjangan pasar kerja? Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.
-
Mengapa KITB fokus pada pelatihan tenaga kerja lokal? Diharapkan keberadaannya tak hanya mengundang perusahaan besar untuk berinvestasi, namun juga menjadi penyerap tenaga kerja yang cukup banyak, terutama tenaga kerja lokal.
-
Bagaimana cara Kadin ingin mengatasi impor tekstil ilegal? 'Kadin Indonesia berharap jalur masuk ilegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas. Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan,' kata Juan dalam keterangannya, Rabu (3/7).
"Saya sedih ya, di Indonesia apa-apa ini diributin. Ada kebijakan ini ramai, kebijakan itu ramai. Kita seharusnya lebih fokus pada vokasi, memberikan skill yang sesuai, supaya tidak kalah. Kalau kita berkualitas kan Anda juga bisa kerja di luar, tidak cuma TKA saja yang kesini," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyarankan masyarakat untuk tetap tenang dan mengetahui konteks permasalahan secara jernih serta tidak mudah terbawa provokasi yang ada. Menurutnya, Perpres TKA justru akan membantu menciptakan lapangan pekerjaan, mengingat banyaknya investor yang masuk melalui perizinan yang mudah.
"Perpres cuma fokus pada skilled labour saja, tenaga kerja terampil. Ini tak mengatur unskilled, tenaga kerja kasar. Kalaupun nanti masuk ya berarti ini pelanggaran, kita akan tindak," ungkapnya.
Kasubdit Perizinan TKA Sektor Jasa Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Haryanto menyebutkan dengan adanya Perpres TKA, kini perizinan kerja untuk TKA bisa diselesaikan hanya dalam waktu 2 hari saja dari yang sebelumnya bisa mencapai 14 hari.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaBustan mengaku dirinya kerap kali mengunjungi lokasi-lokasi yang terdapat TKA-nya termasuk di kawasan pabrik bubur kertas yang beru saja melakukan uji coba.
Baca SelengkapnyaMenambah lapangan pekerjaan tetap harus menjadi solusi jangka panjang.
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca SelengkapnyaKeberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca Selengkapnya