Kartel motor matik jadi keputusan terburuk sejak berdirinya KPPU
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Kedua perusahaan itu diputuskan terbukti melakukan praktik kartel sesuai perkara 04-2016 dan didenda hingga Rp 25 miliar.
Kuasa Hukum Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Rikrik Rizkiyana menilai putusan KPPU tersebut menjadi keputusan terburuk sepanjang berdirinya.
"Di beberapa kesempatan saya sudah sampaikan innalilahi ini putusan terburuk sejarah berdirinya KPPU, saya sudah 20 tahun berpraktek di dunia usaha. Kenapa saya bilang terburuk, karena mulai dari penyelidikan diluar wewenang KPPU, kemudian KPPU mengambil dokumen padahal kewenangan KPPU penyitaan," ujarnya di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (1/3).
-
Harga Yamaha MT-25 bekas berapa? Yamaha MT-25 2016 - Rp26 jutaan Yamaha MT-25 2017 - Rp27.jutaan Yamaha MT-25 2018 - Rp29 jutaan Yamaha MT-25 2029 - Rp30 jutaan Yamaha MT-25 2020 - Rp40 jutaan
-
Kenapa motor-motor ini dibanderol mahal? Motor-motor ini menggunakan teknologi mutakhir, material berkualitas tinggi, dan dirancang dengan desain eksklusif. Banyak di antaranya diproduksi dalam edisi terbatas, sehingga menambah nilai prestise.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kapan Yamaha MT-25 pertama kali dijual? Yamaha MT-25 pertama kali diproduksi pada tahun 2015 dan tetap dipasarkan hingga sekarang.
"Kita tidak bisa bilang penyitaan tapi tanpa identitas, dalam proses pemeriksaan ada bukti yang jadi dasar kesimpulan putusan tidak tervalidasi," lanjutnya
Menurutnya, Yamaha tidak mungkin melakukan kartel. Hal ini dapat dilihat dari indikator ekonomi dalam industri motor. Di mana, dalam data Nielsen, belanja iklan menduduki peringkat enam dari seluruh industri motor di Indonesia.
"Yamaha yang tertinggi kita punya effort bersaing, Kedua indikator ekonomi lain diverifikasi produk motor di Indonesia teknologi luar biasa keluar dua model tiap tahun," katanya.
Saat ini, KPPU sama sekali tidak memiliki bukti yang kuat terkait Yamaha yang melakukan kartel harga. "Kemiripan harga tidak bisa serta merta jadi bukti kartel. Kartel, apakah kesamaan tersebut disepakati tidak? Untuk kesepakatan itu yang harus dibuktikan. KPPU harus mempunyai bukti kesepakatan itu," tutupnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaYLKI meminta PT AHM untuk melakukan penarikan kembali sepeda motor yang memakai kerangka eSAF atau product recall.
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPada 20 Desember Daihatsu merilis hasil investigasi komite independen, yang dibentuk sejak 15 Mei 2023, untuk menyelidiki kasus tes keselamatan.
Baca SelengkapnyaSejumlah konsumen sepeda motor Honda mengeluhkan body kendaraan yang semakin ringkih hingga mudah pecah dan patah.
Baca Selengkapnya