Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kartu Kredit Syariah 'Haram' Digunakan di Tempat Karaoke dan Diskotek

Kartu Kredit Syariah 'Haram' Digunakan di Tempat Karaoke dan Diskotek syariah. shutterstock

Merdeka.com - Kartu kredit syariah disebut tidak diperkenankan untuk digunakan pembayaran produk-produk tak halal berdasarkan ketentuan umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Manajer Bisnis BNI Syariah Palembang, Muhammad Ersyad Hilmi mengatakan, aturan ini justru yang mendorong minat nasabah untuk memiliki kartu kredit (pembiayaan) syariah.

"Alasan syariah, sebenarnya yang menjadi alasan sebagian besar nasabah kami menggunakan kartu kredit syariah," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (25/12).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang kartu kredit syariah disebutkan kartu kredit syariah tidak boleh digunakan untuk pembelian produk tidak halal seperti minuman keras.

Selain itu, kartu ini tidak bisa digunakan di tempat seperti pub, diskotik, tempat perjudian, karaoke, escort services.

Menurutnya, kelebihan yang cukup mencolok dengan aturan ini yakni pengguna didorong tidak konsumtif atau tidak menjadikan kartu ini sebagai kartu utang, tapi lebih kepada kartu untuk solusi keuangan sehari-hari.

"Lihat saja, sangat jarang ada promo dalam kartu kredit syariah, karena promo-promo itu dikhawatirkan membuat pengguna menjadi konsumtif," kata Ersyad.

Target Penyebaran Kartu Kredit Syariah

Dengan keunggulan dan potensi tersebut, Ersyad optimistis perusahaannya dapat mencapai target sebanyak 300 kartu hingga akhir tahun 2019 khusus di Kota Palembang. Capaian ini juga untuk mendukung target nasional sebanyak 300.000 kartu di seluruh Indonesia.

Sebagai satu-satunya bank syariah yang memberikan layanan kartu pembiayaan, Ersyad mengatakan perusahaannya terus mengejar target sales volume kartu pembiayaan Hasanah Card pada 2019 yang dipatok Rp1,20 triliun atau meningkat jika dibandingkan 2018 yang mencapai Rp1,12 triliun.

Meski tren terus menanjak sejak diluncurkan pada 2009, bagi BNI Syariah, kontribusi kartu pembiayaan ini harus terus dipacu mengingat hanya 2 persen dari total pembiayaan syariah.

Akan tetapi, dengan adanya gerakan masyarakat hijrah yakni beralih dari perbankan konvensional ke perbankan syariah, dan program Gerbang Pembayaran Nasional di era digital membuat pasar kartu kredit syariah kian prospektif pada masa mendatang.

"Terkadang nasabah datang sendiri ke kantor kami karena ingin hijrah," kata dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta

Ruang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Muhammadiyah Tarik Dana Simpanan dari BSI
Terungkap Alasan Muhammadiyah Tarik Dana Simpanan dari BSI

Penempatan dana Muhammadiyah terlalu banyak yang berada di BSI.

Baca Selengkapnya
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam

Seorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
MUI: Jangan Ada Toleransi, Judi Online Punya Daya Rusak Seperti Minuman Keras dan Narkoba
MUI: Jangan Ada Toleransi, Judi Online Punya Daya Rusak Seperti Minuman Keras dan Narkoba

Asrorun bilang, judi online terselubung kerap dijumpai pada berbagai platform digital, seperti tebak-tebakan skor bola hingga berupa undian-undian.

Baca Selengkapnya
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Ungkap Alasan Tarik Dana Simpanan, BSI Beri Respons Begini
Muhammadiyah Ungkap Alasan Tarik Dana Simpanan, BSI Beri Respons Begini

Muhammadiyah dan BSI fokus meningkatkan literasi ekonomi syariah kepada masyarakat khususnya UMKM.

Baca Selengkapnya