Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar
Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Makassar mulai dari Muhammadiyah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) kompak menolak keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) W Superclub CPI yang diresmikan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ketua PP Muhammadiyah Makassar, Said Abdul Shamad menolak keberadaan W SuperClub tersebut.
Alasan Menolak
Ada tiga alasan Muhammadiyah menolak keberadaan W Super Club, salah satunya adalah soal kekhawatiran rusaknya moral agama generasi muda. Perbuatan dosa dan maksiat juga disebut akan semakin meluas di Makassar.
"Tentunya kita ketahui bersama bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar. Juga tujuan Muhammadiyah itu adalah menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya," kata KH Muh Said Abd Shamad.
KH Muh Said menjelaskan, sejauh ini PD Muhammadiyah selalu sejalan dengan Pemerintah Kota Makassar, khususnya dalam kegiatan keagamaan.
Namun kehadiran W Super Club ini dinilai akan berdampak besar bagi moral dan merusak norma agama yang selama ini terus digaungkan.
Penjelasan MUI
Hal senada disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Prof Najamuddin. Dia mengecam video Hotman Paris yang beredar di media sosial (medsos) untuk berdansa hingga akhir zaman.
"MUI Sulsel menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar," ujar Najamuddin dalam keterangan tertulisnya.
Surat Penolakan MUI
Selain menegaskan penolakan, Najamuddin juga meminta kepada pemerintah Kota Makassar untuk memperhatikan dan mengevaluasi cein W Super Club Makassar tersebut.
"Mengingat jarak antara Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat," imbuh dia.
Surat Protes Muhammadiyah
Menurut Najamuddin, hal tersebut akan mencederai ikon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan. Najamuddin mengingatkan kepada masyarakat kota Makassar, khususnya yang beragama Islam, memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya seperti makan bangkai, babi, perbuatan zina dan lain-lain.
"Hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketenteraman masyarakat. Kepada pemerintah untuk membuat regulasi dan peraturan yang ketat dalam pemberian onn tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah," ujar dia.
Da'i kondang Ustaz Dasad Latif turut buka suara dan menolak keberadaan W Super Club di Kota Makassar milik Hotman Paris.
Penolakan itu disampaikan Das'ad Latif lewat akun Instagram pribadinya @dasadlatif1212 Kamis (30/5). Das'ad Latif turut menyertakan foto surat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar.
"Mendukung sikap Muhammadiyah, bagaimana dengan warga Makassar?" kata Das'ad Latif.
Dasad Latif mengingatkan pemberi izin soal pembukaan W Super Club di Kota Makassar milik Hotman Paris tersebut.
"Satu lagi: tidak boleh anarkis," kata Das'ad Latif.
Penjelasan Pemkot Makassar
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan THM bukan otoritas Pemkot Makassar.
"Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota," kata Danny Pomanto.
Lantaran viral dan makin liar, Danny mengaku perlu mengklarifikasi. Danny menyadari kegalauan daripada tokoh-tokoh agama juga MUI.
Dia mengaku paham betul apa yang dirasakan tokoh umat Islam ini. Sehingga, Danny menekankan dalam hal ini yang harus dikoreksi ialah aturan-aturannya.
"Beginilah kalau OSS. Ya, tiba-tiba nanti kalau ada masalah pemkot yang dapat," ucap Danny.
Apalagi kejadian seperti ini, menurut Danny, bukan hanya satu kali. Pernah pula panti pijat yang berada dekat dengan masjid.
"Lagi-lagi itu bukan otoritas Pemkot Makassar yang mana melalui OSS semua langsung terpusat dan dianggap berisiko rendah," kata Danny.
Oleh karena itu, menurut Danny, reaksi ormas keagamaan ini harus dibawa ke otoritas perizinan agar mendapatkan koreksi.
Makanya, wali kota dua periode ini berharap otoritas itu dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar. Pasalnya, menurutnya, Pemkot yang paling tahu tata ruang dan lokasinya sendiri.
"Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu itu dekat masjid, tahu kulturnya. Jadi dia tahu banyak-banyak pertimbangannya," kata Danny.
Dari peristiwa ini, dia menegaskan semua harus mengambil hikmah dari sini untuk penyempurnaan daripada sistem OSS ini.
"Sehingga peran pemerintah kota itu mestinya harus lebih kuat dari dari yang dari otoritas yang lain," ujar Danny.
Selain itu, dia juga berharap kejadian seperti ini jangan dipolitisasi. Ditambah lagi Pemkot Makassar selalu berkomitmen dengan perkuatan keimanan umat di Kota Makassar.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan perihal W Super Club.
Surat tanggapan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan terkait W Super Club telah menelusuri berdasarkan OSS. Sesuai aturan ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
Helmy menambahkan bahwa NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha bar 24 Mei 2024.
“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujar Danny.