Kebijakan Pemerintah Dikritik Tak Sentuh Pengusaha Angkutan Umum
Merdeka.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengkritisi kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona. Sebab, kebijakan pemerintah saat ini dinilai belum menyentuh pelaku usaha bidang jasa transportasi umum.
Sejak kebijakan social distancing dan physical distancing pendapatan pelaku bisnis transportasi umum mengalami penurunan. Saat, bisnis angkutan umum terimbas dan seharusnya pemerintah dapat menyiapkan program recovery bagi bisnis transportasi umum.
Sejumlah bisnis Angkutan Bus Antar kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan travel atau Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), taksi reguler (konvensional), Angkutan Bus Pariwisata dapat diberikan program bantuan recovery demi keberlangsungan bisnisnya.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana Niko mengatasi penurunan omzet saat pandemi? Niko yang semula pasrah, akhirnya mulai menyadari potensi besar dari teknologi ini ketika dia mengunjungi sebuah tempat produksi DTF di Jakarta.
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
-
Bagaimana LPDUK berbenah setelah pandemi? Sesuai arahan Menpora Dito Ariotedjo, LPDUK mencoba melakukan transformasi dengan menjadi lembaga yang lebih progresif dan mendukung ekosistem Industri Olahraga sebagai bagian dari DBON.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
Minimal setiap pekerja transportasi umum itu mendapat bantuan bulanan setara UMK selama 3-6 bulan ke depan. Setiap bulan dapat dievaluasi.
"Jangan sampai nantinya bisnis angkutan umum ini gulung tikar, maka negaralah yang akan merugi nantinya," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (2/4).
Memang pemerintah telah mengeluarkan kebijakan lewat OJK. Yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Namun regulasi tersebut tidak berpihak pada pengusaha angkutan umum. Sehingga tidak memberikan solusi aman bagi keberlangsungan bisnis transportasi umum.
OJK tidak perlu membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang Rp 10 miliar yang harus dibantu. Permintaan pengusaha transportasi umum yakni penundaan kewajiban, bukan meminta tidak membayar utang.
"Hilangkan saja batasan Rp 10 miliar itu, jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum," kata dia.
Andalkan Pendapatan Harian
Selain itu, menurut Djoko, pemerintah terlalu berpihak dan memikirkan kelanggengan bisnis transportasi online. Bukan lagi mitra aplikator, akan tetapi sudah menjadi mitra negara. Seharusnya aturan yang dikeluarkan OJK tanpa batasan jumlah pinjaman.
"Karena yang pinjaman besar, juga makin besar resikonya," sambung dia.
Apalagi, angkutan umum mengandalkan pendapatan harian. Disisihkan sebagian untuk mengembalikan angsuran setiap bulan.Berapapun pinjamannya, kata Djoko, tetap butuh kebijakan. Mengingat semakin besar pinjamannya juga berarti semakin banyak yang bernaung di perusahaan tersebut.
Ini akan berdampak pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat lebih besar dampaknya. Terlebih dalam kondisi sekarang, para pengusaha transportasi umum cukup dipusingkan memikirkan nasib pekerja yang harus diputus hubungan kerja (PHK).
"Apa tidak lebih baik kasih nafas buat semuanya supaya bersama-sama mempertahankan untuk semua pula," ungkap dia.
Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama Masa Pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid 19). Surat ini hanya memberikan rekomendasi bagi operator transportasi umum untuk membatasi layanan dan perpindahan orang di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke Wilayah Jabodetabek.
Menurutnya tidak masalah jika suatu saat pemerintah akan menutup akses angkutan umum antar provinsi. Hal itu mudah dilakukan karena ada organisasi yang menaunginya, yaitu Organda.
Namun pemerintah, harus memberikan kompensasi bagi pengusaha angkutan umum, sebagai wujud negara hadir dan berpihak pada layanan transportasi umum. Selain negara hadir, juga sebagai pembeda antara bisnis angkutan umum yang tidak mau berbadan hukum dan yang mau berbadan hukum.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polusi di Jakarta makin parah dan ini masih menjadi PR pemerintah.
Baca SelengkapnyaBPS menjabarkan ada dua faktor penumpang pesawat rendah, padahal maskapai tidak menaikkan harga tiket.
Baca SelengkapnyaMasalah sosial lebih mengemuka ketimbang persoalan teknis.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaHiruk pikuk Pasar Tanah Abang sebagai salah satu pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara ternyata menyimpan lorong gelap dengan puluhan kios yang tutup.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaWFH ini dilakukan dalam rangka mengatasi polusi udara di Jakarta yang kian memburuk.
Baca SelengkapnyaSubsidi seharusnya hanya diberikan kepada kelompok afirmasi atau masyarakat tidak mampu.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.
Baca SelengkapnyaSaat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.
Baca Selengkapnya