Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Catat Kekayaan Negara Berupa Tanah 12 Universitas Negeri Bernilai Rp 161 T

Kemenkeu Catat Kekayaan Negara Berupa Tanah 12 Universitas Negeri Bernilai Rp 161 T Kampus UI Depok. ©2012 belladanhalabsurdgakpenting

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai barang milik negara (BMN) berupa tanah di 12 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mencapai Rp161,30 triliun di 2022. Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan BMN berupa tanah.

"Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu, Sabtu (29/1).

Sejumlah 12 dari 16 PTNBH yang ditetapkan Pemerintah pada tahun 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya.

Sedangkan, empat perguruan tinggi lainnya, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).

Mekanisme Pengelolaan

Tri juga menjelaskan, bahwa masing-masing jenis aset tersebut dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbud Ristek.

Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN.

Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, Tri menyebutkan bahwa PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.

Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.

Sementara itu, tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH menjadi kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).

Pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing. Pencatatan Kekayaan PTNBH selanjutnya disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bagikan Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga, Nilainya Setara Rp2,7 Triliun
Pemerintah Bagikan Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga, Nilainya Setara Rp2,7 Triliun

Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya
Menteri Erick Tawarkan 20 Aset BUMN di Sekitar Monas, Ada  Gedung Pertamina, Telkom, BSI hingga Menara Danareksa
Menteri Erick Tawarkan 20 Aset BUMN di Sekitar Monas, Ada Gedung Pertamina, Telkom, BSI hingga Menara Danareksa

Tak hanya itu, Erick juga menawarkan pihak lain jika ingin menggunakan aset BUMN termasuk Gedung Kementerian BUMN.

Baca Selengkapnya
Peringatan HANTARU 2024, AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar
Peringatan HANTARU 2024, AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar

Hingga September 2024, Kementerian ATR/BPN telah mampu mendaftarkan 117,9 juta bidang tanah dengan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp6.721 triliun

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset
Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset

Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertipikasi tanah aset

Baca Selengkapnya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya

Serah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Optimalkan 106 Aset Negara, LMAN Berhasil Bukukan PNBP Rp2,19 Triliun
Optimalkan 106 Aset Negara, LMAN Berhasil Bukukan PNBP Rp2,19 Triliun

LMAN mengoptimalkan 106 aset negara, terdiri dari 50 unit apartemen dan 56 aset dalam bentuk non-apartemen.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Pamer BUMN Sumbang ke Kas Negara Rp2.000 Triliun selama 3 tahun
Erick Thohir Pamer BUMN Sumbang ke Kas Negara Rp2.000 Triliun selama 3 tahun

Hingga kuartal II-2024, pihaknya sudah menggunakan Rp119,75 miliar dari pagu anggaran Rp 284,36 miliar.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto: PTSL Program Revolusioner Kuatkan Ekonomi Rakyat Sumatera Utara
Menteri Hadi Tjahjanto: PTSL Program Revolusioner Kuatkan Ekonomi Rakyat Sumatera Utara

Hadi menjelaskan saat ini terdapat 118 Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah meringankan BPHTB, termasuk 13 Kabupaten/Kota diantaranya berada di Sumut.

Baca Selengkapnya
Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar
Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar

Hingga September 2024, Kementerian ATR/BPN telah mampu mendaftarkan 117,9 juta bidang tanah dengan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp6.721 triliun

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ajukan Penyertaan Modal Negara untuk 4 BUMN Senilai Rp6,1 Triliun
Sri Mulyani Ajukan Penyertaan Modal Negara untuk 4 BUMN Senilai Rp6,1 Triliun

Untuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021.

Baca Selengkapnya