Kemnaker Ungkap Masih Banyak Pekerja Imigran Belum jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
jumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang. Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.
Jumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang. Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.
Kemnaker Ungkap Masih Banyak Pekerja Imigran Belum jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Masih Banyak Pekerja Imigran Belum jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan masih ada pekerja imigran Indonesia di berbagai negara yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya para pekerja migran yang ada di Persatuan Emirat Arab.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan pekerja migran hingga Februari 2023 sebanyak 354.995 orang.
Padahal jumlah pekerja migran Indonesia di seluruh dunia sangat besar.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, jumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang.
Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.
"Yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat sedikit, yaitu sekitar 1.368 orang berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per September 2023. Data ini menunjukkan bahwa upaya yang kita lakukan harus lebih keras lagi,"
kata Anwar dalam keterangannya, Senin (27/11).
Oleh sebab itu pihaknya terus mensosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Anwar menuturkan regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.
Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat.
Kenaikan manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.
"Proses pendaftaran dan pengajuan klaim sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 lebih disederhanakan, sehingga mempermudah teman-teman pekerja migran untuk mengakses program Jaminan Sosial,"
kata Anwar mengakhiri.