Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepemilikan saham asing di asuransi dibatasi maksimal 80 persen

Kepemilikan saham asing di asuransi dibatasi maksimal 80 persen Menkeu Sri Mulyani di Bea Cukai. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah bakal membatasi kepemilikan modal asuransi perusahaan asing mencapai 80 persen. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RPP ini turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang tertuang dalam pasal 7 ayat 3 UU Perasuransian. "Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing dalam penyertaan langsung paling banyak 80 persen," ujar Sri Mulyani di DPR, Senayan, Rabu (22/2).

Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata menjelaskan aturan dari batasan penyertaan modal sebanyak 80 persen di perusahaan perasuransian tersebut. Badan hukum asing diizinkan untuk memiliki saham di perusahaan asuransi maksimal 80 persen.

"Proporsi maksimal asing harus 80 persen intinya. Jika enggak ada investor domestik strategis, maka harus IPO minimal 20 persen," kata Isa.

Nantinya, RPP ini akan dibahas secara matang sampai ada kesepakatan kepemilikan saham asing hanya 80 persen.

"Dengan ketentuan ini, kepemilikan ssing akan terdilusi secara bertahap, sehingga akan semakim mendekati kepemilikan asing yang sesuai, yaitu 80 persen," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Premi Asuransi Tembus Rp210 Triliun, Klaim Dibayar Rp166 Triliun per Mei 2024
Data OJK: Premi Asuransi Tembus Rp210 Triliun, Klaim Dibayar Rp166 Triliun per Mei 2024

Di sisi lain, aset asuransi non komersial tercatat sebesar Rp219,58 triliun. Ini mencakup asuransi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Strategis BUMN Indonesia Re di Tahun 2025, dari Restrukturisasi hingga Digitalisasi
Kebijakan Strategis BUMN Indonesia Re di Tahun 2025, dari Restrukturisasi hingga Digitalisasi

Tahun depan, perusahaan berencana melanjutkan peningkatan ini dengan fokus pada retention yang optimal.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor
Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.

Baca Selengkapnya
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS

Pemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.

Baca Selengkapnya
OJK Catat Aset Industri Asuransi Naik Jadi Rp1.120 Triliun pada Mei 2024
OJK Catat Aset Industri Asuransi Naik Jadi Rp1.120 Triliun pada Mei 2024

Aset industri asuransi di Mei 2024 mencapai Rp1.120,57 triliun, angka ini naik 1,3 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Segini Perkiraan Biaya Preminya
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Segini Perkiraan Biaya Preminya

Perubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Semua Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025
Aturan Baru: Semua Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025

Ogi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.

Baca Selengkapnya