Kepemilikan saham asing di asuransi dibatasi maksimal 80 persen
Merdeka.com - Pemerintah bakal membatasi kepemilikan modal asuransi perusahaan asing mencapai 80 persen. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RPP ini turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang tertuang dalam pasal 7 ayat 3 UU Perasuransian. "Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing dalam penyertaan langsung paling banyak 80 persen," ujar Sri Mulyani di DPR, Senayan, Rabu (22/2).
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata menjelaskan aturan dari batasan penyertaan modal sebanyak 80 persen di perusahaan perasuransian tersebut. Badan hukum asing diizinkan untuk memiliki saham di perusahaan asuransi maksimal 80 persen.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Kenapa GIPI Bali minta pungutan wisman dialokasikan untuk asuransi? Karena tidak semua wisman tercover asuransi dan bila memungkinkan, dana pungutan wisman disisihkan juga untuk mengcover biaya itu,“ cetusnya.
-
Bagaimana cara mengubah kepemilikan Perseroan Terbatas? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Siapa yang menyediakan asuransi PPWT? Asuransi PPWT ini dirancang atas kemitraan Manulife Indonesia dengan Bank Danamon Indonesia.
-
Dimana asuransi bisnis digunakan? Asuransi bisnis atau sering disebut sebagai asuransi komersial adalah bentuk perlindungan yang dirancang untuk melindungi perusahaan.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Proporsi maksimal asing harus 80 persen intinya. Jika enggak ada investor domestik strategis, maka harus IPO minimal 20 persen," kata Isa.
Nantinya, RPP ini akan dibahas secara matang sampai ada kesepakatan kepemilikan saham asing hanya 80 persen.
"Dengan ketentuan ini, kepemilikan ssing akan terdilusi secara bertahap, sehingga akan semakim mendekati kepemilikan asing yang sesuai, yaitu 80 persen," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, aset asuransi non komersial tercatat sebesar Rp219,58 triliun. Ini mencakup asuransi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
Baca SelengkapnyaTahun depan, perusahaan berencana melanjutkan peningkatan ini dengan fokus pada retention yang optimal.
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.
Baca SelengkapnyaPemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.
Baca SelengkapnyaAset industri asuransi di Mei 2024 mencapai Rp1.120,57 triliun, angka ini naik 1,3 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaKemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPerubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia
Baca SelengkapnyaOgi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.
Baca Selengkapnya