KKP Catat 44 Kasus Pencurian Ikan Terjadi Selama Kuartal I 2020
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan pada kuartal pertama tahun 2020, ada 44 kasus pencurian ikan (illegal fishing) dan perusakan dalam penangkapan ikan (destructive fishing). Sebanyak 38 kasus diantaranya telah ditindaklanjuti secara hukum.
"Ada 38 kasus hukum terkait dengan TPKP yang saat ini sedang ditangani oleh PPNS Perikanan Ditjen PSDKP," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Selasa (5/5).
Lima kasus lainnya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi. Lalu satu kasus masih pada tingkat pemeriksaan pendahuluan.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Kenapa KKP mendorong konsumsi ikan yang berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan,' ujar Budi.
-
Bagaimana cara warga menangkap ikan? Mereka hanya diperkenankan menangkap ikan menggunakan tangan dan jaring.
-
Apa target produksi perikanan Indonesia di tahun 2025? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa target indikator utama dalam produksi perikanan pada rencana kerja pemerintah atau RKP 2025, mencapai 24,58 juta ton.
Tb merincikan proses perkembangan 38 kasus TPKP tersebut. Sebanyak 19 kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, 11 kasus telah P-21. Lalu 1 kasus pada Tahap-II, 2 kasus dalam proses persidangan dan 5 kasus telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht).
Sejak 2015 Telah Diproses 849 Kasus TPKP
Sepanjang tahun 2015-2020, Direktorat Jenderal PSDKP-KKP telah memproses hukum 849 kasus TPKP. Sebanyak 700 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Selebihnya dalam proses hukum, diantaranya penyidikan, persidangan, serta upaya hukum banding maupun kasasi.
Tb menyebut rapor penegakan hukum tersebut jawaban dan pembuktian atas keraguan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penindakan tindak pidana kelautan dan perikanan. KKP berkomitmen untuk menjaga sumber daya ikan dan lingkungannya sehingga akan menindak tegas pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan.
Pihaknya mengapresiasi para PPNS Perikanan yang sudah bekerja keras dan aparat penegak hukum yang lain. Baik baik dari Kejaksaan maupun jajaran Pengadilan.
"Apresiasi tentu kami sampaikan kepada para PPNS Perikanan yang sudah bekerja keras, aparat penegak hukum yang telah saling bahu membahu dalam menuntaskan proses hukum terhadap kasus-kasus TPKP yang terjadi," kata Tb mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaProgram ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaKerja sama kedua pihak yang telah dirintis sejak tahun 2019.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota akan dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaAdin menambahkan, selain memberikan bantuan ikan ke warga, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang meliputi ikan invasive, pakan, obat ikan tidak terdaftar
Baca Selengkapnya