Lapor SPT Tahunan: Coretax atau DJP Online, Mana yang Harus Dipilih?
Pelaporan SPT 2024 tetap lewat DJP Online, Coretax baru berlaku 2025. Ketahui langkah-langkahnya!

Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Dengan hadirnya aplikasi Coretax DJP, muncul pertanyaan mengenai apakah pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dapat dilakukan melalui DJP Online atau harus beralih ke Coretax. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami peraturan yang berlaku agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan benar dan terhindar dari kemungkinan denda.
Pajak, sebagai salah satu aspek administrasi negara, terus berupaya untuk berinovasi dalam menyederhanakan prosedur perpajakan yang ada. Salah satu inovasi terbaru dalam hal ini adalah Coretax DJP, yang akan mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2025. Namun, untuk tahun pajak 2024, pelaporan tetap dapat dilakukan melalui DJP Online dengan memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.
Perubahan dalam sistem perpajakan ini tentu dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Misalnya, pertanyaan mengenai apakah wajib pajak harus menggunakan EFIN atau tidak, serta bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dengan benar agar sesuai dengan ketentuan yang ada. Berikut ini adalah penjelasan mendetail mengenai perbedaan antara Coretax DJP dan DJP Online dalam konteks pelaporan SPT Tahunan.
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah dokumen yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak untuk menyampaikan penghasilan dan pembayaran pajak selama setahun. Untuk Wajib Pajak Pribadi, pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya, sementara bagi Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporannya adalah hingga 30 April.
SPT terdiri dari berbagai formulir yang disesuaikan dengan status dan jenis penghasilan yang diterima. Sebagai contoh, formulir 1770 SS digunakan oleh karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta, sedangkan formulir 1771 diperuntukkan bagi badan usaha seperti PT dan yayasan.
Pelaporan SPT Tahunan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bagian dari sistem self-assessment yang mempermudah pengawasan pajak oleh pemerintah. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya secara langsung tanpa perlu melalui pihak ketiga.
Apa Perbedaan DJP Online dan Coretax DJP?

DJP Online merupakan platform yang telah lama digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. Dalam platform ini, para wajib pajak memiliki dua pilihan metode pelaporan, yaitu e-Filing dan e-Form. Di sisi lain, Coretax DJP adalah sistem baru yang diluncurkan pada tahun 2025 dengan tujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 masih akan dilakukan melalui DJP Online, sedangkan bagi wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh akan beralih ke Coretax DJP. Diharapkan proses transisi ini dapat berlangsung dengan baik meskipun ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan.
Coretax DJP dirancang untuk memberikan kemudahan lebih dalam pelaporan, termasuk menghilangkan penggunaan EFIN. Tentu saja, hal ini akan mempermudah wajib pajak dalam mengakses data perpajakannya tanpa perlu khawatir tentang lupa password atau mengalami kesulitan lainnya.
Persiapan Sebelum Melapor SPT Online
Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online, wajib pajak harus memastikan bahwa semua dokumen penting telah disiapkan. Dokumen-dokumen yang diperlukan mencakup NPWP, EFIN, bukti pemotongan pajak, dan laporan keuangan bagi Wajib Pajak Badan. "Pastikan semua data dan dokumen lengkap sebelum mengakses DJP Online untuk menghindari masalah saat melapor," tambah DJP.
Selain itu, wajib pajak juga harus menyiapkan informasi mengenai penghasilan, harta, dan utang yang relevan dengan pelaporan pajak. Hal ini sangat krusial karena kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan keterlambatan atau denda.
DJP juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang belum melakukan aktivasi EFIN sebaiknya segera mengurusnya di kantor pajak terdekat. Aktivasi ini penting untuk memastikan bahwa pelaporan dilakukan oleh pemilik akun yang sah.
Cara Melaporkan SPT Online Tahun 2024
Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui DJP Online pada tahun 2024. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan teliti agar proses pelaporan berjalan dengan baik.
Login ke Akun DJP Online
- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP/NIK, password, dan captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol "Login" untuk mengakses akun Anda.
Pilih Menu "Lapor"
- Setelah berhasil masuk, pilih tab menu "Lapor".
- Anda akan disuguhkan dua opsi metode pelaporan: e-Filing atau e-Form.
- e-Filing: Pelaporan yang dilakukan secara langsung secara online dan real-time.
- e-Form: Mengunduh formulir, mengisinya, dan mengunggah kembali dalam format PDF.
Pilih Jenis SPT dan Isi Data
Pilih jenis formulir yang sesuai dengan status dan penghasilan Anda. Beberapa pilihan formulir yang umum adalah:
- 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan Rp60 juta/tahun.
- 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta/tahun atau yang bekerja di lebih dari satu perusahaan.
- 1770 untuk penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Isi data yang diminta seperti penghasilan neto, penghasilan lainnya (jika ada), serta informasi tentang harta, utang, dan pembayaran zakat (jika relevan).
Periksa Kembali Data yang Diisi
- Setelah selesai mengisi semua data, periksa kembali setiap informasi yang telah Anda masukkan untuk memastikan kebenarannya.
- Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian data, terutama pada jumlah penghasilan dan pajak yang terutang.
Kirim SPT dan Verifikasi
- Jika semua data sudah benar, klik tombol "Kirim SPT" untuk mengirimkan laporan Anda.
- Masukkan kode verifikasi yang akan dikirimkan ke email atau SMS Anda.
- Setelah pengiriman berhasil, Anda akan menerima bukti pelaporan elektronik yang dapat disimpan sebagai arsip.
Apa yang Terjadi Jika Terlambat Melapor?

Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mencegah adanya denda. Untuk wajib pajak individu, keterlambatan dalam melapor dapat mengakibatkan denda sebesar Rp100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan, denda yang dikenakan bisa mencapai Rp1.000.000.
Denda ini diterapkan sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melakukan pelaporan SPT lebih awal guna menghindari kemungkinan keterlambatan.
Selain itu, wajib pajak yang tidak memenuhi tenggat waktu juga berisiko menghadapi pemeriksaan atau bahkan menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan), yang bisa berujung pada masalah hukum. Maka dari itu, sangat penting untuk mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.
People Also Ask
Apakah saya masih perlu menggunakan EFIN untuk melapor SPT Tahunan di DJP Online?
Ya, EFIN masih diperlukan jika Anda lupa password saat login. EFIN digunakan untuk mengaktifkan akun di DJP Online.
Bagaimana cara melapor SPT Tahunan melalui Coretax DJP?
Mulai tahun 2025, pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Namun, untuk tahun pajak 2024, pelaporan masih menggunakan DJP Online.
Apa yang terjadi jika saya terlambat melaporkan SPT Tahunan?
Jika terlambat, Anda akan dikenakan denda, yaitu Rp100.000 untuk Wajib Pajak Pribadi dan Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.