Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mal jual pakaian bekas impor, Kemendag tak segan jatuhkan sanksi

Mal jual pakaian bekas impor, Kemendag tak segan jatuhkan sanksi pedagang pakaian bekas meningkat. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan tak segan-segan mengenakan sanksi bagi pusat perbelanjaan kedapatan menjual pakaian bekas impor. Berdasarkan Undang-Undang No.8/1999 terkait Perlindungan Konsumen, sanksi berupa denda maksimal Rp 2 miliar dan kurungan penjara lima tahun.

"Kami akan jerat pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan konsumen," ujar Direktur Jenderal Standardidasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Jakarta, Rabu (4/2).

Berdasarkan informasi, dia mengungkapkan, salah satu mal di Jakarta melakukan praktik itu. Pakaian bekas impor dijual dengan menggunakan label baru. "Diperdagangkan seolah-olah baru. Kami dapat informasi itu," katanya.

Menurutnya, pakaian bekas impor membahayakan kesehatan. Sebab, barang itu mengandung bakteri berbahaya. "Bisa mengakibatkan gangguan pencernaan, gatal-gatal dan infeksi pada saluran kelamin."

Laboratorium Kemendag menguji sebanyak 25 baju dan celana bekas impor. Hasilnya, semua mengandung bakteri berbahaya.

"Kami mengingatkan konsumen tidak membeli dan gunakan baju bekas eks impor. Pedagang-pedagang seyogyanya tidak berdagang. Dagang lain saja," jelas dia.

Atas dasar itu, dia menyarankan masyarakat menggunakan pakaian produk dalam negeri. Selain lebih murah

"Pakaian produk dalam negeri murah dan mudah didapat dan memajukan produksi dalam negeri. Sekaligus meningkat harkat dan martabat bangsa." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Serbuan Baju Bekas Impor di Indonesia, dari Mana Asalnya?
Serbuan Baju Bekas Impor di Indonesia, dari Mana Asalnya?

Bicara pakaian bekas, Indonesia jadi tempat 'buangan' seperti Nigeria. Kok bisa?

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Tren Thrifting Kembali Marak, Menteri Teten: Pengusaha Konveksi Mulai Mengeluh
Tren Thrifting Kembali Marak, Menteri Teten: Pengusaha Konveksi Mulai Mengeluh

Teten Masduki menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Baca Selengkapnya
Mengulik Polemik Pakaian Bekas Impor
Mengulik Polemik Pakaian Bekas Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya

Mendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tidak Semua Barang Impor Ilegal yang Disita Dimusnahkan
Ternyata Tidak Semua Barang Impor Ilegal yang Disita Dimusnahkan

Untuk memusnahkan barang illegal hasil sitaan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulhas Ungkap Barang Impor Ilegal Tangkapan Satgas Senilai Rp46 Miliar, Ada HP, Laptop hingga Pakaian Bekas
Mendag Zulhas Ungkap Barang Impor Ilegal Tangkapan Satgas Senilai Rp46 Miliar, Ada HP, Laptop hingga Pakaian Bekas

Mendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak

Sri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.

Baca Selengkapnya
Napas Industri Kecil Menengah Megap-Megap, Butuh Kebijakan Ini dari Pemerintah
Napas Industri Kecil Menengah Megap-Megap, Butuh Kebijakan Ini dari Pemerintah

Pelaku IKM tekstil sudah kehabisan napas terhadap maraknya impor pakaian bekas (thrifting) yang membanjiri pasar Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal

Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.

Baca Selengkapnya