Melalui Sosialisasi, Bea Cukai Paparkan Regulasi Kepabeanan
Merdeka.com - Melalui sosialisasi, Bea Cukai terus berupaya maksimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pengguna jasa terkait regulasi di bidang kepabeanan. Hal ini bertujuan untuk menambah pengetahuan serta untuk menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Di Semarang, Bea Cukai Jateng DIY secara daring mengikuti sosialisasi PMK nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pada Selasa (25/05). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kantor Pusat Bea Cukai dan diikuti perwakilan kantor Bea Cukai terkait dan pengguna jasa termasuk Asosiasi Pengusaha di Kawasan Bebas.
Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Untung Basuki, menyampaikan bahwa peraturan baru ini merupakan turunan dari PP nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan salah satu peraturan pelaksanaan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja."PMK 34 ini adalah momentum kita untuk bersama-sama mengupayakan agar regulasi terbaru ini dapat kita implementasikan, kita manfaatkan, sehingga nantinya dapat menjadi pendorong perekonomian," harapnya.
-
Siapa yang terlibat dalam sosialisasi UU IKN? Adapun sosialisasi itu sendiri melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.
-
Siapa yang ikut sosialisasi? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Dimana BPH Migas melakukan sosialisasi? 'Berdasarkan aturan ini (Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018), apabila kita ingin membeli BBM, maka harus dari Badan Usaha yang wajib menjual BBM, dan BBM itu harus dibeli dari BU-PIUNU. Agen tidak boleh menjual BBM karena hanya menyalurkan BBM milik BU-PIUNU kepada konsumen atau pengguna akhir. Agen tidak ada kewajiban untuk memungut dan membayarkan pajak PBBKB, serta tidak ada ketentuan dan aturan iuran BPH Migas,' terang Halim pada acara Sosialisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor se-Kalimantan Barat, di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/8/2024).
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi? Namun, tak hanya sebatas itu saja karena YLKI juga mendesak pemerintah terutama BPOM untuk segera melakukan proses sosialisasi.
-
Mengapa BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi? Menurut Siruaya, meski Program JKN sudah berjalan hampir sepuluh tahun, namun edukasi dan sosialisasi harus terus digencarkan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat menerima informasi yang tepat mengenai Program JKN.
Selain itu, sepanjang bulan Mei tahun 2021, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Karantina Pertanian Pos Kediri mengadakan road talk show interaktif di berbagai stasiun radio di wilayah Kediri, Blitar, Nganjuk dan Jombang. Gelaran tersebut berfokus membahas pencegahan masuknya barang-barang membahayakan, merusak kesehatan, meresahkan masyarakat dan masuknya barang yang tidak memenuhi standar.
Lebih jelasnya, talk show bersama tersebut membahas tentang prosedur tindakan karantina dan penerbitan dokumen pemasukan (impor dan antar area) yang berlaku di Indonesia terutama wilayah Kediri dan sekitarnya.
"Keseluruhan prosedur yang diterapkan bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan serta mikro organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri, dan juga merupakan bentuk pengawasan terhadap keluar masuknya tumbuhan dan satwa liar maupun langka dari dan ke wilayah Republik Indonesia," tambah Hendratno selaku Humas Bea Cukai Kediri.
Di sisi lain, Imigrasi Batam lakukan studi banding ke Bea Cukai Batam terkait sistem teknologi informasi. Pada kesempatan ini, Bea Cukai dan Imigrasi Batam mencoba berbagi dan saling bertukar informasi terkait sistem teknologi informasi yang digunakan masing-masing instansi. Materi yang disampaikan dalam studi banding ini meliputi sistem IT pada Bea Cukai Batam, manifes, dan sistem passenger risk management (PRM).
"Kegiatan ini merupakan ajang untuk saling belajar sekaligus meningkatkan sinergi antara Bea Cukai dan Imigrasi sebagai instansi yang saling berkaitan di border (batas negara), serta dapat meningkatkan keandalan sistem teknologi informasi dari masing-masing instansi," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus melakukan inovasi guna optimalkan pelayanan dan pengawasan
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus membuat terobosan guna mempermudah proses ekspor dan impor. Salah satunya, dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Baca SelengkapnyaPjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaAturan ini sebetulnya telah lama keluar atau sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaForum tersebut merupakan pertemuan tahunan antarpimpinan tertinggi administrasi pabean Indonesia dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaBea dan Cukai juga mengemban fungsi penting dengan memfasilitasi industri dan perdagangan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaBea Cukai menilai kejadian yang terjadi belakangan karena salah paham
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaTernyata, tak cuma penggemar otomotif yang ada di GIIAS 2023, tapi juga petugas Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan DIY.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut bagian dari risiko Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk dalam wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya