Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker: THR wajib dibayarkan H-7, tak ada lagi diskusi

Menaker: THR wajib dibayarkan H-7, tak ada lagi diskusi Menaker Hanif Dhakiri. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengimbau pemberi kerja membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Bahwa THR itu kan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha, batas waktunya adalah H-7," ujar Menteri Hanif di Gedung Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/6).

"Jadi H-7 Lebaran harus semuanya dibayarkan, namanya hak maka tak ada lagi diskusi, tinggal dibayarkan saja," tambahnya.

Menteri Hanif mengatakan, untuk besaran THR, disesuaikan dengan masa kerja karyawan tersebut. "Kalau masa kerjanya di atas satu tahun maka dia THR nya satu kali gaji. Kalau masa kerjanya di bawah 12 bulan dapat dihitung secara proposional," tuturnya.

Sementara, untuk perusahaan yang tidak membayar THR sesuai hak pekerja, Kemanaker akan memberikan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan. Kemudian, kemenaker juga akan memberi sanksi administrasi dan pembatasan kegiatan usaha.

"Bagaimana kalau ada perusahaan yang tidak bayar? Maka sesuai dengan aturannya ada sejumlah sanksi yang diberikan yaitu ada denda 5 persen, terus kemudian ada sanksi administratif dan pembatasan kegiatan usaha," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10
Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10

Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya