Menaker: THR wajib dibayarkan H-7, tak ada lagi diskusi
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengimbau pemberi kerja membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Bahwa THR itu kan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha, batas waktunya adalah H-7," ujar Menteri Hanif di Gedung Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/6).
"Jadi H-7 Lebaran harus semuanya dibayarkan, namanya hak maka tak ada lagi diskusi, tinggal dibayarkan saja," tambahnya.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Siapa yang tidak dibayar gajinya? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
Menteri Hanif mengatakan, untuk besaran THR, disesuaikan dengan masa kerja karyawan tersebut. "Kalau masa kerjanya di atas satu tahun maka dia THR nya satu kali gaji. Kalau masa kerjanya di bawah 12 bulan dapat dihitung secara proposional," tuturnya.
Sementara, untuk perusahaan yang tidak membayar THR sesuai hak pekerja, Kemanaker akan memberikan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan. Kemudian, kemenaker juga akan memberi sanksi administrasi dan pembatasan kegiatan usaha.
"Bagaimana kalau ada perusahaan yang tidak bayar? Maka sesuai dengan aturannya ada sejumlah sanksi yang diberikan yaitu ada denda 5 persen, terus kemudian ada sanksi administratif dan pembatasan kegiatan usaha," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya