Menengok Progres Integrasi NIK Menjadi NPWP
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan sistem untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP. Penyesuaian sistem tersebut pada akhirnya juga termasuk dalam implementasi sistem administrasi perpajakan baru, yaitu core tax system pada 2023.
"Progresnya, kami sedang menyiapkan sistem administrasinya, karena mesti ada interfacing NPWP yang saat ini ada menjadi basis administrasi kami dengan NIK yang akan digunakan," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Selasa (21/12).
Suryo mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari administrasi yang dikelola oleh DJP. Pemerintah ingin penggunaan NIK sebagai NPWP dapat menjadi alat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan atau mendapatkan pelayanan dari DJP.
-
Kenapa NIK dipadankan dengan NPWP? Perlu diketahui, pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
-
Bagaimana cara mengganti NPWP dengan NIK? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
-
Apa tujuan pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
Melalui integrasi tersebut, wajib pajak juga tidak perlu memiliki dan menghafal dua nomor sekaligus, tetapi cukup menggunakan NIK sebagai nomor identitas ketika bertransaksi dengan DJP.
DJP sejauh ini juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan integrasi tersebut. "Kami tidak sendirian. Kami pasti menggandeng Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi NIK dengan NPWP yang kami kelola saat ini," ujarnya.
Sebagai informasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur integrasi NIK menjadi NPWP. Meski demikian, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang harus membayar pajak.
Namun dalam praktiknya, Menteri Dalam Negeri ditugaskan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan atau Dirjen Pajak.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaImplementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPenerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca Selengkapnya