Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Fokus Genjot Tata Kelola di Industri Jasa Keuangan

OJK Fokus Genjot Tata Kelola di Industri Jasa Keuangan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di industri jasa keuangan khususnya Industri Keuangan Nonbank (IKNB). Salah satu hal yang dilakukannya ialah dengan melakukan penyempurnaan regulasi terkait bidang tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengungkapkan, salah satu sebab kegagalan dalam menjalankan bisnis secara berkelanjutan adalah lemahnya governance serta manajemen risiko di IKNB. Oleh karena itu, dalam beberapa tahun terakhir tata kelola merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian OJK untuk terus menerus melakukan pembenahan.

"Sebagai contoh kasus-kasus yang terjadi di asuransi dan pembiayaan berakar dari lemahnya tata kelola di masing-masing internal perusahaan termasuk bagaimana manajemen, stakeholder dan seluruh elemen dalam organisasi tidak melakukan operasional bisnisnya berdasarkan aturan dan value yang berlandaskan pada integritas dan profesional," ujar Riswinandi, Jakarta, Selasa (24/5).

Orang lain juga bertanya?

Oleh karena itu lanjutnya, sebagai regulator, pihaknya akan terus mendorong agar industri jasa keuangan dapat terus melakukan upaya-upaya terbaik dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. Adapun prinsip-prinsip utama GCG meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).

"Berbagai upaya dilakukan oleh otoritas untuk meningkatkan awareness untuk menerapkan GCG, kalau ada yang melanggar ketentuan terpaksa kita memberikan sanksi dan penyempurnaan regulasi," tandasnya.

Riswinandi bilang, untuk industri pembiayaan, POJK tata kelola perusahaan sudah diperbarui melalui POJK nomor 29/pojk.05/2020 agar meningkatkan pengelolaan perusahaan lebih profesional, efektif dan efisien. "Penyempurnaan regulasi terutama kewajiban bagi perusahaan untuk membentuk komite audit, komite pemantau risiko serta komite remunerasi dan nominasi untuk perusahaan dengan aset di atas Rp200 miliar," jelasnya.

Sementara di industri asuransi, berbagai dinamika yang terjadi juga mendorong OJK untuk melakukan pembenahan. Buktinya beberapa waktu lalu OJK menerbitkan SEOJK nomor 5/seojk.05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau Unit Link.

"Regulasi terkait PAYDI itu aturan lama itu sudah sangat lama tahun 2006. yang baru kita ngatur tata kelola penerbitan PAYDI secara lebih pruden, transparan, terbuka kepada masyarakat calon pemegang polis juga kepada perusahaan asuransi. Tujuannya disini adalah dalam hal pengelolaan aset, disain, kriteria produknya, cara pemasaran, peraturan peralihan. Ini semua untuk kebaikan di kedua belah pihak khususnya dalam hal terjadi dispute di kemudian hari," katanya.

"Dengan regulasi tersebut kita juga sedang melakukan pembenahan di POJK 71 terkait dengan kesehatan keuangan dan investasinya. Jadi terutama lebih concern kepada tata kelola, investasi dan manajemen risikonya supaya dapat dikelola dengan baik. Salah satu concern kami ialah mengenai batasan investasi," tambahnya.

Tujuan Penerapan Good Corporate Governance

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengingatkan, tujuan penerapan GCG ialah dapat meningkatkan performance/ kinerja perusahaan, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan tehadap peraturan perundang-undangan.

"Dan kewajiban yang dilakukan IKNB yakni bagaimana kewajiban untuk memenuhi persyaratan minimum dan laporan pelaksanaan GCG. kenapa hrs diaccess? Bagi IKNB itu melakukan self corrective action jadi kalau ada yang kurang bisa dlakukan tindakan korektif. Dari sisi kami, OJK akan melihat di bagian mana GCG yang kurang strong gitu," ucapnya.

Senada, Compliance Director & Chief Compliance Officer PT Sun Life Financial Indonesia Andri Hasian mengamini bahwa penerapan GCG yang baik mampu menjaga kinerja perusahaan. Menurutnya, dengan penerapan GCG yang baik, Sun Life Financial dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap klaim kepada nasabah/ pemegang polis di masa pandemi.

"Penerapan GCG di kita ada three lines of defence. Lini pertama adalah unit bisnis fungsinya untuk menjalankan operasional bisnis. Lini kedua adalah fungsi compliance dan risk management yang berperan dalam menetapkan kebijakan, melakukan monitoring dan konsultasi. Dan lini ketiga adalah audit internal yang berperan melakukan assesment, checking, testing yang independen dalam pengelolaan risiko," sebutnya.

Sementara itu, Direktur of Compliance PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Januar Jahja mengatakan bahwa untuk menjadi perusahaan yang baik dengan penerapan tata kelola perusahaan yg baik, Allianz sudah memiliki beberapa ketentuan internal.

"Jadi kita tidak hanya berusaha memenuhi apa yang dimandatkan dari regulasi di Indonesia, tapi kami melangkah lebih jauh dari itu misalnya punya Allianz Privacy Standard, Allianz Sales Compliance Framework, Allianz Compliance Policy, dan Allianz Financial Crime Standard," jelasnya.

Dia membeberkan, transformasi digital merupakan kunci utama penerapan GCG di masa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung dua tahun ini.

"Melalui berbagai inovasi platform digital, Allianz memastikan pemenuhan kebutuhan proteksi nasabah secara online di manapun dan kapanpun. Transformasi digital yang kami lakukan selama beberapa tahun terakhir telah terbukti berhasil mengatasi tantangan pandemi dan memungkinkan kami untuk terus melayani mitra bisnis dan nasabah kami," ungkap Januar.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan

Forum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syakyakirti.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Cara OJK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia
Cara OJK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia

Penegakan integritas dan budaya antikorupsi ini juga menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik.

Baca Selengkapnya
Empat Strategi OJK Cegah Pegawai Bikin Laporan Keuangan Palsu
Empat Strategi OJK Cegah Pegawai Bikin Laporan Keuangan Palsu

OJK memiliki 4 langkah untuk menghindari fraud atau kecurangan di internal lembaga.

Baca Selengkapnya
Respons OJK Usai Kantor Digeledah KPK
Respons OJK Usai Kantor Digeledah KPK

Penggeledahan KPK ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Peringatan Hakordia Tahun 2024, OJK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
Peringatan Hakordia Tahun 2024, OJK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

OJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai langkah kerja sama yang terus dilakukan.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya