Lindungi UMKM, Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan TikTok Shop
Pemerintah diminta berani dan tegas terhadap TikTok Shop demi melindungi UMKM.
Pemerintah diminta berani dan tegas terhadap TikTok Shop demi melindungi UMKM.
Lindungi UMKM, Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan TikTok Shop
Pakar ekonomi, Alamsyah Saragih meminta agar pemerintah bisa lebih tegas dan berani untuk mengatur keberadaan Tiktok Shop di Indonesia. Mengingat, keberadaan social commerce asal China ini menjadi ancaman bagi UMKM lokal.
"Berkaitan dengan Tiktok Shop yang punya impact ke UMKM, Pemerintah perlu berani dan tegas. Masa untuk nikel Pemerintah bisa tegas, untuk melindungi UMKM dalam negeri tidak," kata Alamsyah di Jakarta, Kamis (21/9).
Merdeka.com
Dia menjelaskan, regulasi untuk mengatur e-commerce seperti Tiktok shop mendesak dibuat dan diterapkan.
Meski nantinya ada kesulitan dalam pelaksanaannya, akan ada berbagai masukan sehingga kebijakan bisa lebih efektif.
Menurutnya, peraturan terkait hal ini mesti lebih tajam dan luas agar bisa lebih efektif, misalnya seperti mengatur pemanfaatan algoritma.
Untuk itu, dia mengimbau agar pemerintah bisa melibatkan berbagai pihak agar kebijakan ini bisa lebih efektif.
"Saran saya lakukan ssuatu konsultasi melibatkan stakeholder yang lebih luas sebelum disahkan, agar kemanfaatan bisa lebih dipastikan sebelum disahkan," imbuhnya.
"Karena persoalannya lintas dimensi, maka mulai dari pihak terdampak negatif hingga yang diuntungkan harus diajak untuk membahas peraturan bersama instansi terkait," lanjut Alamsyah.
Dia pun meminta agar pemerintah tak perlu khawatir mengenai dampak terhadap politik dagang luar negeri. Sebab, isu digital marketing dan pemanfaatan algoritma saat ini sudah menjadi isu internasional.
"Pemerintah bisa menjadi inisiator untuk melakukan pertemuan-pertemuan multilateral dalam isu ini. Yang terpenting, kepentingam nasional kita untuk lindungi UMKM terlaksana lebih cepat. Jangan sampai sudah hancur baru mulai berinisiatif," tandasnya.
Merdeka.com
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akan mengatur perizinan yang berbeda antara platform e-commerce dan social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Revisi Permendag tersebut tengah dikejar dan yang menjadi salah satu alasannya adalah platform media sosial Tiktok atau Tiktok Shop yang menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Adanya pengaturan izin penjualan di e-commerce dan social commerce yang kami tata itu bertujuan untuk menjaga UMKM lokal agar tidak dirugikan," ujar Zulkifli Hasan di Bandarlampung dikutip dari Antara, Rabu (19/9).