Pakai Dana APBN, PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh
Besaran penjaminan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT PII.
Besaran penjaminan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT PII.
Pakai Dana APBN, PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh
PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII siap memberikan penjaminan utang Kereta Cepat Whoosh.
Mengingat sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai jaminan utang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.
"Jadi, kalau ini memang diberikan mandat (penjaminan) tentunya sesuai kemampuan yang ada di dalam PII,"
kata Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo dalam acara Media Briefing di Gedung DJKN, Jakarta Pusat, Jumat (8/12).
Meski demikian, PT PII masih menunggu penugasan resmi dari Kementerian Keuangan untuk melakukan penjaminan utang proyek Kereta Cepat. Termasuk besaran nilai penjaminan yang harus ditanggung oleh PT PII.
"Sekarang masih dalam proses, kita belum menerima berapa nanti alokasi dari penjaminan yang diberikan kepada PII. Tapi tentunya alokasi (penjaminan)ini akan disesuaikan dengan kemampuan dari PII," ungkapnya.
Sutopo berjanji PT PII tidak akan mengajukan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk melakukan penjaminan utang proyek Kereta Cepat Whoosh.
Mengingat, besaran penjaminan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT PII.
"Jadi, kita tidak akan minta tambahan lagi PMN, karena berapa pun yang diberikan sudah sesuai dengan apa yang ada di PII pada saat ini,"
kata Sutopo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait keputusannya untuk menjamin utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) melalui APBN.
Aturan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Sri Mulyani menyebut, keputusan untuk menjadikan APBN sebagai jaminan utang proyek kereta cepat merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
"Jadi, proyek seperti kereta cepat, itu kan sudah diatur melalui Perpres 93 tahun 2021," kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/9) lalu.
Dia menjelaskan penjaminan Kereta Cepat diberikan ketika terjadi pembengkakan biaya (cost overrun).Tentunya dengan catatan pembengkakan biaya harus melalui tahapan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Cost overrun-nya sudah diaudit sama BPKP dan BPK. Dan disitu ada rekomendasi untuk penanganan cross overrun yang di mana pemerintah dalam hal ini melalui BUMN memiliki share 60 persen," ujar Sri Mulyani .
Kemudian, Sri Mulyani meyakini PT KAI juga sebagai pimpinan konsorsium Indonesia di proyek kereta cepat juga bisa membayar utang tersebut.
Menurutnya, keuangan PT KAI saat ini dalam kondisi baik berkat lonjakan pendapatan dari angkutan batu bara di Sumatera.
Meski begitu, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI.
Tujuan agar perusahaan mampu membayar utang, sehingga APBN tidak menjadi korban untuk membayar utang ke China.