Pelamar CPNS yang Sudah Beli E-Materai Bisa Direfund, Begini Syarat dan Ketentuannya
Refund hanya dapat dilakukan untuk seluruh e-materai dalam satu invoice.
Penanggung Jawab Strategic Corporate Branding Peruri, Yahdi Lil Ihsan mengatakan refund untuk e-materai yang sudah dibeli dapat dilakukan. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
"Refund bisa dilakukan namun harus dilakukan secara keseluruhan e-meterai dalam 1 invoice," kata Yahdi kepada Merdeka.com, Rabu (4/9).
Yahdi menjelaskan, refund hanya dapat dilakukan untuk seluruh e-materai dalam satu invoice. Artinya, jika pembelian tercatat dalam satu invoice dengan jumlah e-materai, misalnya 5 e-materai, maka seluruh e-materai dalam invoice tersebut harus dikembalikan untuk mendapatkan refund.
"Misal di invoice keterangannya beli 5 e-meterai, harus semuanya yang direfund, jika sudah digunakan sebagian," ujar Yahdi.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya sedang dalam proses untuk memperbaiki sistem agar kuota e-materai yang dibeli dapat muncul dalam akun pembeli, memudahkan mereka dalam memantau dan mengelola e-materai mereka.
"Saat ini sedang dalam proses agar kuota yg dibeli akan muncul dalam akun pembeli," imbuh dia.
Lebih lanjut, para pelamar diimbau untuk memeriksa dengan teliti dan memastikan bahwa seluruh e-materai dalam satu invoice dikembalikan jika mengajukan refund.
Pihaknya pun berkomitmen untuk menyelesaikan masalah terkait kuota dan memastikan proses refund berjalan dengan lancar.
Muncul Calo E-Materai
Jelang penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 6 September 2024, sejumlah pelamar mengalami kesulitan memperoleh e-meterai. Padahal, itu dibutuhkan untuk dokumen pendaftaran.
Kesulitan pelamar disebabkan oleh masalah teknis pada server resmi yang menyebabkan pembelian e-meterai melalui platform resmi menjadi tidak dapat diakses. Akibatnya, banyak pelamar yang terpaksa membeli e-meterai dari calo yang menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi dari harga resmi.
Calo-calo ini mengaku memiliki stok e-meterai dan juga menawarkan jasa pembubuhan dokumen. Beberapa calo bahkan dilaporkan menimbun hingga 100 pcs e-meterai, dengan harga jual berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp120 ribu per pcs.
Salah satu pengguna media sosial, menyampaikan keluhannya di X (sebelumnya Twitter), "Ya Allah sakit hati banget sampe e-Meterai aja ada calo nya, ada yg nimbun dijual harga selangit. Gimana nih Peruri bukan cuma 1 orang yah yg nimbun e-meterai, sampe ada yg punya stok 100 pcs. Susah banget buat hidup di negara penuh calo @PeruriDigital #eMaterai," ujar pengguna tersebut, dikutip Rabu (4/9).
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga memakan korban. Seorang pengguna media sosial lainnya yang mengaku tertipu oleh salah satu calo yang tidak memenuhi janjinya.
"Aku juga kena tipu udah beli malah nggak aktif orangnya, ya Allah," keluhnya.
Pantauan Merdeka.com menunjukkan bahwa e-meterai juga dijual di beberapa e-commerce dengan harga yang tidak wajar, mencapai Rp107.800 per pcs.