Pemerintah Berencana Tetapkan Harga Penjualan Garam di Petambak Tradisional
Merdeka.com - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman mulai mengkaji Harga Pokok Penjualan (HPP) garam yang dapat dijadikan sebagai acuan harga garam petambak tradisional. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk stabilisasi harga garam yang belakangan merosot.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kemenko Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono menjelaskan, semenjak dikeluarkannya garam dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting pemerintah tidak lagi bisa menjaga HPP garam. Padahal, HPP sendiri penting untuk mengontrol harga garam di tingkat petambak.
"Dulu di Perpes 71 Tahun 2018 garam dimasukan ke dalam kategori kebutuhan pokok atau barang penting. Harga pokok produksi kita bisa ditekan karena ada Perpresnya, kemudian Perpres ini diubah dan dikeluarkan baru," katanya saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7).
-
Bagaimana Kemendag mengontrol harga barang kebutuhan pokok? Kementerian Perdagangan turut andil dalam penurunan laju inflasi di tahun 2023, yakni pihaknya rutin melakukan kunjungan ke pasar-pasar di tanah air untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
-
Kenapa KKP menargetkan produksi garam 2,25 juta ton? Begitu juga dengan produksi garam mencapai nilai sebesar 2,25 juta ton.
-
Apa yang dilakukan KKP untuk menjamin ketersediaan bahan baku pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
Oleh karenanya, pihaknya akan duduk bersama dengan pemerintah terkait dan seluruh pemangku kepentingan lain untuk sama-sama mengusulkan agar garam dapat kembali dimasukan ke dalam kategori barang kebutuhan pokok atau barang penting. Dengan begitu, ke depannya pemerintah bisa menetapkan HPP atau mematok pada garam.
"Menetapkan ini adalah teman teman dari KKP dan Kemendag. KKP dan Kemendag segera mengusulkan barang kebutuhan pokok garam dan pertimbangan dari Kemenperin dan BPS agar jangan sampai harga garam jatuhnya luar biasa," katanya.
Agung pun mengusulkan apabila garam dimasukan kembali ke barang kebutuhan pokok, maka HPP-nya sebesar Rp1.000 per kilogram, dengan catatan kualitas garam harus level I. Artinya tidak ada lagi nantinya, harga garam di bawah yang telah diusulkan tersebut.
"Kami ingin garam masuk dalam kebutuhan pokok atau garam yang masuk adalah dengan kualitas level I (K1), kalau masuk ke Perpres (nantinya) di patok Rp1.000 per kilogram (Kg). Tapi ini masih usulan," katanya.
Sebelumnya, Agung mengatakan, rendahnya harga garam di tingkat petambak tersebut dikarenakan kualitas kadar NaCi-nya tidak sesuai dengan standar mutu garam. Hal itu yang menurutnya menyebabkan harga di tingkat petambak anjlok.
"Kondisi yang selama ini masalahnya sepele, barangnya tidak sesuai dengan standar mutu, (tapi petambak) minta dihargai dengan harga standar," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasalnya, beberapa komoditas pokok penting masih dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, seperti terjadi pada minyak goreng.
Baca SelengkapnyaBeberapa bahan pangan yang mengalami kenaikan harga adalah beras, daging, gula dan garam dapur.
Baca Selengkapnyapenetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya.
Baca SelengkapnyaGerakan tanam ini diharapkan bisa mengendalikan inflasi dan menjaga ketahanan pangan.
Baca SelengkapnyaBeberapa komoditas yang menjadi perhatian khusus dalam rapat tersebut yaitu minyak goreng dan bawang merah, yang terus mengalami kenaikan harga.
Baca SelengkapnyaKemendag bersama Bapanas dan Bulog melakukan Gerakan Pangan Murah (GPM) di lapangan Jambi Business Center, Jambi
Baca SelengkapnyaKenaikan harga membuat penjual dan pembeli sama-sama merana
Baca Selengkapnya"Mudah-mudahan di bulan April harga (beras) sudah mulai terkendali dan berjalan normal," kata Maino
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data Bapanas per Selasa (19/3), harga beras premium berada di kisaran Rp16.490,- per Kg.
Baca SelengkapnyaOperasi beras SPHP dengan harga Rp52.000 kemasan lima kilogram ini untuk menekan harga beras yang masih tinggi.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaHal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca Selengkapnya