Pemerintah Perbarui Aturan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan terbaru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 175/PMK.04/2021 yang mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penerbitan aturan terbaru ini merupakan bentuk akuntabilitas dan respon pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa.
"DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi para pengguna jasa," kata Nirwala di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (2/2).
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Kapan BPOM menetapkan batas migrasi BPA? Sementara di Indonesia, katanya, sejak 2019 BPOM menetapkan batas migrasi BPA pada kemasan pangan berbahan polikarbonat adalah 0,6 ppm.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
Nirwala mengatakan penerbitan aturan baru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor juga merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE).
Nirwala melanjutkan, barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali baik untuk keperluan perbaikan, pengerjaan atau keperluan pengujian.
"Pembebasan bea masuk atas barang-barang dimaksud dapat diberikan jika memenuhi persyaratan yang tertuang dalam aturan tersebut," ujarnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap barang-barang yang telah disebutkan di atas. Syarat tersebut meliputi importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali dengan barang yang dilakukan impor kembali diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
Kemudian, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Syarat terakhir adalah terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.
Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai PMK 175/PMK.04/2021.
Nirwala menambahkan, seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dilakukan secara otomasi agar mempermudah prosedur dan mempercepat pelayanan.
"Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem computer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan," katanya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPermendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca Selengkapnya