Pemerintah perlu pertimbangkan penghentian pengiriman TKI di ASEAN
Merdeka.com - Direktur Kerjasama Sosial Budaya ASEAN Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) George Lantu mengatakan pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor informal di negara-negara ASEAN, menyusul lemahnya komitmen dari negara-negara ASEAN terhadap perlindungan pekerja migran.
Menurut George, lemahnya komitmen perlindungan tersebut terlihat dari keengganan negara-negara ASEAN terutama Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam menyepakati skema perlindungan buruh migran yang mengikat. Bagi ketiga negara, perlindungan hanya sebatas morally binding.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan penghentian pengiriman TKI ke negara ASEAN. Khususnya Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura," kata George, Jumat, (05/5).
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Bagaimana Kemnaker bantu pekerja migran? 'Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut,' katanya.
-
Apa yang didorong Kementan ke negara ASEAN? Indonesia sendiri mendorong semua negara Asean untuk meningkatkan teknologi pertanian digital, ekonomi sirkular, energi biomassa, pengurangan emisi gas rumah kaca dan pengendalian hama terpadu,' ujar Dedi, Sabtu (7/10).
-
Apa solusi Kemnaker atasi kesenjangan pasar kerja? Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.
-
Kenapa Kemnaker apresiasi KTT ASEAN? 'Kedua pedoman (guidelines) ini adalah bukti konkret bahwa ASEAN memiliki pandangan yang sama untuk memajukan kawasan dan menjadikan ASEAN sebagai epicentrum of growth,' kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (9/9).
Sedangkan pertimbangan tersebut tercetus saat Pertemuan Pejabat Senior Ketenagakerjaan ASEAN yang berlangsung di Singapura yang berlangsung dari 3 hingga 6 Mei. Sekaligus, memperkuat pernyataan Presiden Joko Widodo dy Forum KTT ASEAN ke-30 di Manila 29 April lalu, yang mengingatkan pentingnya peraturan yang mengikat untuk melindungi pekerja migran.
Di forum yang diikuti 10 negara tersebut, Indonesia mendesak adanya peraturan yang mengikat (legally binding) untuk melindungi pekerja migran dan keluarganya. "Kalau hanya morally binding, itu sangat lemah," kata George.
Pengalaman saat ini menunjukkan, Indonesia mengalami hambatan dalam memberikan advokasi pada TKI yang mengalami masalah seperti pemerkosaan, pembunuhan, gaji tak dibayar dan sebagainya. Kondisi serupa akan berbeda jika ada dokumen peraturan yang mengikat terkait perlindungan pekerja migran.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudharmanto yang juga hadir dalam forum tersebut mengatakan, Indonesia terus mengupayakan agar negara ASEAN bersedia menyepakati perlindungan pekerja migran sebagai dokumen yang legally binding.
"Karena perlindungan terhadap TKI di baik di dalam maupun di luar negeri adalah amanat konstitusi. Nawacita Pemerintahan Presiden Jokowi memerintahkan negara harus hadir dalam melindungi pekerja," ujarnya.
Meski forum di Singapura belum mencapai kesepakatan, namun Indonesia berharap masalah ini akan dibahas lebih serius dalam pertemuan setingkat menteri.
"Jika tetap tidak ada kesepakatan, perlu kiranya dipertimbangkan penghentian pengiriman TKI ke ASEAN, khususnya Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam," ujarnya.
Dalam forum tersebut, Malaysia dan Brunei Darussalam yang notabene sebagai negara terbesar di ASEAN penerima pekerja migran asal Indonesia hanya berkomitmen secara moral dalam perlindungan buruh migran. Sikap tersebut diikuti sejumlah negara lain seperti Thailand, Kamboja, Vietnam, Myanmar dan Laos.
Singapura sebagai tuan rumah pertemuan yang juga banyak menerima pekerja migran asal Indonesia menyatakan tidak bersedia membahas perdebatan antara legally binding atau morally binding. Adapun Filipina sebgai negara yang juga banyak mengirim pekerja migran, dalam forum tersebut bersikap netral. Sikap ini tak lepas dari kepentingan Filipina selaku ketua ASEAN periode saat ini menginginkan kepemimpinannya aman. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida Fauziyah mengatakan, kedua dokumen tersebut adalah pedoman tentang pelindungan pekerja migran dan keluarganya pada situasi krisis.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca Selengkapnya