Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Lengkap DJP soal Aturan Baru Pajak Emas

Penjelasan Lengkap DJP soal Aturan Baru Pajak Emas Toko Emas. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pajak emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PJ.03/2023. Dalam aturan ini. pemerintah mengatur kembali pajak emas baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) pabrik emas maupun pedagang emas.

Dalam beleid tersebut, pabrikan atau pedagang emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final atau wajib pajak yang memiliki SKB pemungutan PPh 22.

"Pajak Penghasilan ini hanya berlaku bagi pabrikan dan toko emasnya saja bukan dibebankan kepada konsumen," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama dalam Media Brief di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).

Yoga menjelaskan, pungutan PPh bisa langsung dilakukan oleh pabrikan atau pedagang emas. Caranya, setiap transaksi yang dilakukan toko emas kepada pabrikan, akan langsung dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari nilai emas yang dibeli dari pabrikan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh toko emas yang menjual emas perhiasan kepada pabrikan. Nilai emas yang dijual harus langsung menarik PPh 21 pabrikan dalam transaksi tersebut.

"Jadi PPh ini dipungut duluan saat emas dijual baik dari pabrikan kepada toko emas maupun penjualan emas dari toko emas kepada pabrikan," kata Estu.

Masing-masing pemungutan PPh emas ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan.

Aturan tentang PPN Emas Perhiasan

Dalam aturan ini pemerintah juga mengatur kembali soal pajak pertambahan nilai (PPN) dari pembelian emas. Tarif PPN yang dipungut pabrikan emas besarannya berbeda.

Pabrikan memungut PPN atas penjualan emas perhiasan kepada pedagang emas sebesar 1,1 persen dari harga jual. Sedangkan jika menjual emas kepada konsumen akhir, maka tarif PPN-nya sebesar 1,65 persen.

Berbagai aturan tersebut berlaku atas penjualan atau penyerahan emas batangan, emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya dan jasa terkait.

Sementara itu, aturan tersebut tidak berlaku bagi emas batangan. Emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara maupun untuk kepentingan lainnya tidak dikenakan tarif PPN. Hal ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 49 tahun 2022.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,366 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,366 Juta Per Gram

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Naik Rp1,338 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Naik Rp1,338 Juta Per Gram

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Kembali Merosot Usai Alami Kenaikan Rp12.000 per Gram, Cek Lengkapnya di Sini
Harga Emas Antam Kembali Merosot Usai Alami Kenaikan Rp12.000 per Gram, Cek Lengkapnya di Sini

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis (12/9) menjadi Rp1.255.000 per gram.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Naik ke Rp1,333 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Naik ke Rp1,333 Juta Per Gram

Pada perdagangan sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.326.000.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Daftar harga emas pecahan produksi Antam per tanggal 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Ini Rincian dari 1 Gram Hingga 1.000 Gram
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Ini Rincian dari 1 Gram Hingga 1.000 Gram

Harga emas Antam hari ini dibanderol menjadi Rp1.325.000 per gram dari sebelumnya pada Kamis di angka Rp1.345.000 per gram.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Naik Rp1,327 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Naik Rp1,327 Juta Per Gram

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,338 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,338 Juta Per Gram

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Turun Rp1.000 Per Gram, Ini Daftarnya
Harga Emas Antam Turun Rp1.000 Per Gram, Ini Daftarnya

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Jadi Rp1.398.000 per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Jadi Rp1.398.000 per Gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,349 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,349 Juta Per Gram

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Cek Lengkapnya di Sini
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Cek Lengkapnya di Sini

Harga jual kembali (buyback) emas batangan menjadi Rp1.272.000 per gram.

Baca Selengkapnya