Penjelasan Lengkap DJP soal Aturan Baru Pajak Emas
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pajak emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PJ.03/2023. Dalam aturan ini. pemerintah mengatur kembali pajak emas baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) pabrik emas maupun pedagang emas.
Dalam beleid tersebut, pabrikan atau pedagang emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final atau wajib pajak yang memiliki SKB pemungutan PPh 22.
"Pajak Penghasilan ini hanya berlaku bagi pabrikan dan toko emasnya saja bukan dibebankan kepada konsumen," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama dalam Media Brief di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).
-
Mengapa harga emas meningkat? Penemuan deposit baru di Mongolia terjadi ketika harga emas mencapai rekor baru, mencapai USD2.100 atau sekitar Rp32 juta per ons.
-
Bagaimana cara menghitung zakat emas? Berikut cara menghitung zakat emas: 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
-
Apa syarat emas yang wajib dizakati? Adapun detail mengenai syarat emas yang wajib dizakati adalah sebagai berikut :Milik Sendiri. Artinya kepemilikan atas emas tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.Sampai Haulnya. Artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.Sampai Nisabnya. Artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.
-
Bagaimana harga emas Antam ditentukan? Harga emas produksi Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram pada Jumat (5/7/2024) pagi. Sehingga harga jual logam mulia Antam berat 1 gram dibanderol Rp1.383.000.
-
Bagaimana emas bisa menjadi dana tambahan? Mengingat memiliki likuiditas yang tinggi, emas dapat menjualnya dengan cepat dan mendapatkan dana tambahan. Bahkan bisa mendapatkan lebih banyak dari investasi yang dimiliki.
-
Bagaimana cara memantau harga emas untuk investasi? Keuntungan investasi emas ialah kita bisa melajukan pengecekan secara berkala. Dengan ini, investor bisa mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membeli emas maupun ketika ingin menjualnya.
Yoga menjelaskan, pungutan PPh bisa langsung dilakukan oleh pabrikan atau pedagang emas. Caranya, setiap transaksi yang dilakukan toko emas kepada pabrikan, akan langsung dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari nilai emas yang dibeli dari pabrikan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh toko emas yang menjual emas perhiasan kepada pabrikan. Nilai emas yang dijual harus langsung menarik PPh 21 pabrikan dalam transaksi tersebut.
"Jadi PPh ini dipungut duluan saat emas dijual baik dari pabrikan kepada toko emas maupun penjualan emas dari toko emas kepada pabrikan," kata Estu.
Masing-masing pemungutan PPh emas ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan.
Aturan tentang PPN Emas Perhiasan
Dalam aturan ini pemerintah juga mengatur kembali soal pajak pertambahan nilai (PPN) dari pembelian emas. Tarif PPN yang dipungut pabrikan emas besarannya berbeda.
Pabrikan memungut PPN atas penjualan emas perhiasan kepada pedagang emas sebesar 1,1 persen dari harga jual. Sedangkan jika menjual emas kepada konsumen akhir, maka tarif PPN-nya sebesar 1,65 persen.
Berbagai aturan tersebut berlaku atas penjualan atau penyerahan emas batangan, emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya dan jasa terkait.
Sementara itu, aturan tersebut tidak berlaku bagi emas batangan. Emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara maupun untuk kepentingan lainnya tidak dikenakan tarif PPN. Hal ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 49 tahun 2022.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca SelengkapnyaSetiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca SelengkapnyaAdapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis (12/9) menjadi Rp1.255.000 per gram.
Baca SelengkapnyaPada perdagangan sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.326.000.
Baca SelengkapnyaDaftar harga emas pecahan produksi Antam per tanggal 1 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaHarga emas Antam hari ini dibanderol menjadi Rp1.325.000 per gram dari sebelumnya pada Kamis di angka Rp1.345.000 per gram.
Baca SelengkapnyaSetiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca SelengkapnyaSetiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca SelengkapnyaSetiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca SelengkapnyaTransaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca SelengkapnyaTransaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca SelengkapnyaSetiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca Selengkapnya