Penjelasan Lengkap OJK soal Aturan Buyback Saham
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mengenai pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham emiten atau perusahaan publik. Ini merespons berbagai masukan dari masyarakat terhadap surat edaran OJK sebelumnya terkait buyback saham.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, regulator keuangan ini menjelaskan soal ketentuan jangka waktu pelaksanaan keterbukaan informasi. Jangka waktu pelaksanaan keterbukaan informasi sebelum dilakukan peninjauan kembali adalah paling lama tujuh hari bursa setelah berdasarkan perhitungan emiten diketahui bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam tiga hari bursa berturut-turut secara akumulatif 15 persen atau lebih.
Selain itu, jangka waktu keterbukaan informasi adalah setiap saat sejak ditetapkannya Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 terkait buyback saham sampai dengan tujuh hari bursa setelah dicabutnya surat edaran tersebut.
-
Mengapa OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023? Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Kapan OJK rapat bulanan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Kapan OJK melakukan edukasi di Blora? Upaya OJK tersebut diwujudkan dengan menggelar kegiatan 'Edukasi Keuangan dalam Rangka Memperingati Hari Guru Nasional 2023' di Blora, Jawa Tengah, Selasa (5/12).
Sementara itu, terkait ketentuan pengalihan saham hasil pembelian kembali (refloat) yang mengacu pada harga penutupan perdagangan harian di bursa efek satu hari sebelum tanggal penjualan, hanya berlaku jika penjualan kembali tersebut dilakukan melalui pasar reguler di bursa efek atau di luar bursa efek.
Dengan demikian, jika penjualan kembali tersebut dilakukan melalui pasar negosiasi di bursa efek, emiten atau perusahaan publik hanya wajib mengacu pada harga (mana yang lebih tinggi) dari harga rata rata pembelian kembali atau harga rata rata dari harga penutupan perdagangan harian di bursa efek selama 90 hari terakhir sebelum penjualan kembali saham.
Sedangkan, pengungkapan identitas pihak yang akan menerima saham dalam pengumuman penjualan kembali, hanya berlaku jika transaksi penjualan kembali dilakukan di luar bursa efek, dan tidak berlaku terhadap transaksi penjualan kembali yang dilakukan melalui bursa efek, baik pasar reguler maupun pasar negosiasi.
Jumlah Maksimal
Sementara itu, jumlah maksimal penjualan kembali saham pada setiap hari yaitu 20 persen dari jumlah seluruh saham yang dibeli kembali, hanya berlaku untuk transaksi penjualan kembali melalui pasar reguler di bursa efek dan tidak berlaku bagi transaksi penjualan kembali melalui pasar negosiasi di bursa efek.
Penjelasan tersebut dapat diterapkan pada pengalihan atau penjualan kembali saham emiten atau perusahaan publik hasil pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaSaham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.
Baca SelengkapnyaDari nominal tersebut, salah satunya berasal penggalangan dana dari penawaran saham perdana mencapai Rp4,39 triliun.
Baca Selengkapnya