Pertamina Diminta Lepas Sumur Migas Lama ke Swasta, Menteri Bahlil: Jangan Nafsu Kuda tapi Tenaga Ayam
Bahlil tidak mempermasalahkan apakah BUMN atau swasta yang mengelola, selama itu masih perusahaan nasional .
Pengalihan ke swasta dilakukan bukan karena tidak nasionalis.
Pertamina Diminta Lepas Sumur Migas Lama ke Swasta, Menteri Bahlil: Jangan Nafsu Kuda tapi Tenaga Ayam
Pertamina Diminta Lepas Sumur Migas Lama ke Swasta, Menteri Bahlil: Jangan Nafsu Kuda tapi Tenaga Ayam
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meminta PT Pertamina (Persero) untuk melepas sebagian sumur migas yang tak mampu dikelola secara maksimal ke perusahaan swasta nasional.
"Sumur lama ini 70 persen dikelola Pertamina. Negara enggak mau pusing Pertamina atau swasta yang kelola, yang penting target produksi naik biar enggak impor," ujar Bahlil di sela-sela acara ICIOG di Bali Nusa Dua Convention Center, Rabu (20/9).
Bahlil tidak mempermasalahkan apakah BUMN atau swasta yang mengelola, selama itu masih perusahaan nasional untuk menjadi prioritas agar kedaulatan energi dapat dikelola dengan baik.
Negara disebut Bahlil memang memberikan prioritas pengelolaan sumur migas kepada Pertamina atau BUMN. Perusahaan pelat merah itu dinilainya sudah bagus, namun Bahlil tak ingin sampai terjadi over kapasitas.
"Pertamina ini bagus, jangan terjadi over kapasitas. Ada nafsu kuda, tenaga ayam. Jangan ingin mau semuanya, tapi disuruh kerjain, batuk batuk. Itu maksud saya," kata Bahlil.
Ditekankan Bahlil, pengalihan ke swasta dilakukan bukan karena tidak nasionalis.
"Kalau Pertamina lihat mana bagian ke swasta, ya serahkan. Bukan kita enggak nasionalis. Kalau swasta nasional, UU enggak melarang. BUMN ini jujur ya di produk ngomongnya untung, cuma keuntungan belum dioptomalkan," tegasnya.
Sementara, Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf menyatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga skema terkait sumur-sumur yang belum digarap Pertamina atau KKKS lain secara prioritas.
Salah satu di antarnya adalah melalui skema kerja sama operasi (KSO) atau berpartner dengan pengusaha dalam negeri. Ketentuan ini juga telah tertuang dalam Permen 1 tahun 2008.
"Permen 1/2008, pengeolaan sumur tua sekarang banyak dikelola KUD dan BUMD. Di Cepu ada beberapa, di Blora, Muba Sumsel akan segera ditandatangan," ujar Nanang.