Pertamina sebut penyelewengan jadi sebab Solar di daerah langka
Merdeka.com - PT Pertamina (Persero) menyatakan, sudah melakukan menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi sesuai dengan kuota di Padang, Sumatera Barat. Perseroan menaksir kelangkaan yang terjadi di wilayah tersebut diakibatkan oleh penggunaan yang tidak sesuai ketentuan.
Unit Manager Communication and CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I, Rudi Ariffianto, mengatakan solar subsidi di Padang Sumatera Barat tidak akan mengalami kelangkaan jika digunakan oleh pihak yang berhak. Dalam hal ini yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yaitu, pengguna BBM Tertentu adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
"Jadi itu sebenarnya tidak ada Solar langka kalau digunakan oleh konsumen sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014," kata Rudi saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Sabtu (24/3).
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Apa jenis BBM yang disalurkan Pertamina? PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina menegaskan masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat, sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.
-
Apa tugas Pertamina terkait subsidi energi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran.
-
Apa saja yang Pertamina salurkan? Pertamina Patra Niaga siap menyalurkan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Bagaimana Pertamina memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Sudah berjalan dan terus kami evaluasi adalah Program Subsidi Tepat untuk JBT Solar dan mulai awal tahun ini dijalankan Subsidi Tepat LPG 3 Kg,' terang Riva.
Menurut Rudi, Pertamina sudah menyalurkan Solar subsidi dengan normal di wilayah Sumatera Barat. Di mana, volume harian yang ditetapkan sekitar 1.000 kilo liter (KL) per hari. "Kita tetap pasok sesuai alokasi dan aku pantau penyaluran tidak ada perubahan," ujarnya.
Rudi melanjutkan, saat ini Pertamina telah memprioritaskan penyaluran Solar untuk kapal nelayan dengan ukuran di bawah 30 Gross Ton (GT). Pembelian BBM oleh nelayan pun harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2014.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaPembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaPengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.
Baca SelengkapnyaAntrean panjang kendaraan terjadi akibat kelangkaan BBM jelang akhir tahun. Truk-truk bahkan antre panjang bahkan hingga bermalam.
Baca SelengkapnyaMelalui Pertashop, masyarakat bisa mendapatkan BBM dengan harga standar dengan lokasi yang terjangkau.
Baca SelengkapnyaImplementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaDPR mendukung upaya Pertamina memperluas distribusi BBM hingga pelosok Nusantara.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaPertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca Selengkapnya