Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro Kontra Penerapan Tarif Batas Atas dan Bawah Tekan Harga Tiket Pesawat

Pro Kontra Penerapan Tarif Batas Atas dan Bawah Tekan Harga Tiket Pesawat pesawat. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah melakukan perubahan regulasi mengenai tarif tiket pesawat untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya harga tiket pesawat. Aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.

Orang lain juga bertanya?

Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Pramesti menjelaskan, sesuai amanat UU No 1 Tentang Penerbangan. Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

"Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh operator penerbangan dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut," ujarnya Sabtu (30/3).

Dengan disahkannya dua aturan baru, Kemenhub akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan dan/atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Meski demikian, aturan ini menuai banyak tanggapan dari sejumlah kalangan. Seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk tiket pesawat telah melanggar hak konsumen. Hal itu seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8 Tahun 1999 karena tidak memberi insentif kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonversi menjadi konsumen surplus," kata Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal. E. Halim, seperti dikutip dari Antara pada konferensi pers di Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (8/4).

Rizal menjelaskan seharusnya pemerintah menetapkan single tarif atau penetapan tarif batas atas saja. Penetapan tarif batas bawah hanya akan menghambat persaingan usaha dan efisiensi sehingga akan berdampak pada harga tiket pesawat lebih mahal.

Akibatnya, bukan hanya konsumen pengguna pesawat terbang yang akan terimbas, tetapi juga pelaku usaha bidang logistik dan pengiriman barang akan tertekan. Imbasnya, daya beli masyarakat bisa melambat seiring dengan mahalnya harga tiket.

Sebaliknya, jika tarif batas bawah dibebaskan akan terjadi kompetisi yang intens namun tetap dalam kendali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehingga dapat mewujudkan dari produsen surplus menjadi konsumen surplus.

Tak hanya BPKN, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih meminta pemerintah agar tidak terlalu mengintervensi tarif tiket pesawat yang saat ini dinilai terlalu tinggi oleh banyak kalangan. Menurutnya, pasar lebih punya wewenang untuk menentukan ketentuan tarif ini.

"KPPU mengimbau agar pemerintah tidak intervensi harga. KPPU meyakini harga tiket pesawat masih mekanisme pasar. Jadi tidak perlu ada dorongan seperti itu," ungkap Guntur di kantornya, Jakarta, Selasa (23/4).

Dari sisi KPPU, pihaknya lebih fokus pada hubungan kerja antar pelaku usaha, bukan dari sisi mahal atau tidak nya harga tiket. "Terkait mahal atau enggaknya, KPPU tidak memfokuskan soal mahalnya tiket. Karena sesuai aturan, yang difokuskan kepada kami adalah kerjasama antara pelaku usaha dengan mitra," imbuhnya.

Sayangnya, meski sudah diberlakukan aturan baru, para maskapai penerbangan belum sepenuhnya menurunkan tarif tiket pesawat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan minggu ini akan mengundang maskapai penerbangan untuk bahas tarif pesawat yang masih mahal.

"Minggu ini, akan kita undang maskapai untuk membicarakan soal tiket pesawat yang masih mahal, bagaimana bisa mengatur harga yang pantas untuk kalangan tertentu yang ingin menggunakan moda udara, tanpa mengorbankan kinerja maskapai," ujar Menteri Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/4).

Dia mengaku telah memiliki opsi untuk kembali menurunkan harga tiket pesawat di tingkat maskapai penerbangan. Menurutnya, ada dua opsi yang nantinya bakal dilakukan Kementerian Perhubungan dalam menyesuaikan harga tiket pesawat sesuai dengan sub-harga yang telah disepakati.

"Kita cari solusinya. Apakah kita menetapkan sub-price atau kita menurunkan batas atas. Mana yang secara legal memang dimungkinkan," katanya saat ditemui di Istana Presiden, Jakarta, Senin (22/4).

Menhub Budi menuturkan, salah satu penyebab masih mahalnya tiket pesawat yang ditawarkan oleh sejumlah maskapai pun tidak lepas dari aksi korporasi. Sehingga, tarif batas atas selama ini yang dipakai oleh sejumlah maskapai tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Atas dasar itulah, dirinya mengaku akan mendalami dan mengkaji kembali mengenai tarif batas atas sejumlah maskapai. "Masalahnya kan mereka kan upaya untuk membuat bisnisnya lebih baik, sehingga dia tidak melanggar UU karena dia sesuai dengan tarif batas atas. Saya kemarin sifatnya imbauan untuk menetapkan sub-price. Tampaknya, imbauan itu tidak dipenuhi secara maksimal. Itu yang akan didiskusikan lagi," bebernya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.

Baca Selengkapnya
Rekomendasi Kemenhub untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Termasuk Hilangkan Monopoli Penyuplai Avtur
Rekomendasi Kemenhub untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Termasuk Hilangkan Monopoli Penyuplai Avtur

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tak Bisa Jamin Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Jelang Tahun Baru 2025
Pemerintah Tak Bisa Jamin Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Jelang Tahun Baru 2025

Menhub mengaku bahwa dirinya tidak bisa menjamin apakah jelang angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 harga tiket akan turun atau pun tidak.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?

Sigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

Baca Selengkapnya
Mengurai 'Benang Kusut' Mahalnya Tiket Pesawat Domestik di Indonesia
Mengurai 'Benang Kusut' Mahalnya Tiket Pesawat Domestik di Indonesia

Polemik mahalnya tiket pesawat domestik Indonesia masih menjadi topik hangat publik.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Akhirnya Angkat Suara soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Erick Thohir Akhirnya Angkat Suara soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat

Menurut Erick, terdapat berbagai aturan yang memerlukan dukungan perubahan agar solusi terhadap harga tiket dapat dicapai.

Baca Selengkapnya
Kapan Harga Tiket Pesawat Turun? Begini Penjelasan Menteri Sandiaga Uno
Kapan Harga Tiket Pesawat Turun? Begini Penjelasan Menteri Sandiaga Uno

Pemerintah akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat dengan Cara Ini
Menko Luhut Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat dengan Cara Ini

Luhut dan timnya tengah menyiapkan cara untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya
Data Kemenhub: Jumlah Armada Pesawat di Indonesia Dulu Mencapai 800 Unit, Kini Tinggal 450 Unit
Data Kemenhub: Jumlah Armada Pesawat di Indonesia Dulu Mencapai 800 Unit, Kini Tinggal 450 Unit

Meskipun masih jauh dari jumlah ideal sebelum pandemi, pemulihan ini memberikan harapan bagi industri penerbangan untuk kembali bangkit.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Polemik Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik dan Dugaan Monopoli Penjualan Avtur
Polemik Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik dan Dugaan Monopoli Penjualan Avtur

Biaya penerbangan domestik jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya penerbangan internasional atau ke luar negeri.

Baca Selengkapnya