Program JKP Berlaku, Pekerja Gaji Rp5.000.000 di-PHK Dapat Bantuan Rp2.250.000/Bulan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah tidak mengabaikan perlindungan pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lewat program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan hilang pekerjaan yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun tujuan dari Program JKP untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja.
"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022 mulai diberlakukan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (14/2).
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Airlangga menjelaskan, JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja buruh untuk langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja. Penambahan program JKP sendiri tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.
"Saya ulangi JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," jelas Airlangga.
Rincian Besaran JKP Diterima Buruh
Mantan Menteri Perindustrian itu menerangkan, di dalam program JKP pekerja buruh yang di-PHK berhak menerima uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu sampai dengan ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat sampai dengan keenam.
Sebagai contoh jika pekerja mendapatkan PHK di tahun kedua dengan gaji rata-rata misalnya sebesar Rp5.000.000, maka akan diberikan 45 persen dari 5 juta adalah Rp2.250.000 dikali tiga bulan atau setara dengan Rp6.750.000.
Kemudian bulan keempat sampai keenam akan terima 25 persen dari Rp5.000.000 juta atau Rp1.250.000 dikali tiga bulan setara Rp3.750.000. Sehingga total akan diterima adalah Rp10.500.000.
Sedangkan mekanisme yang lama dengan JHT yaitu mendapatkan iurannya adalah 5,7 persen dari Rp5.000.000 yaitu 285.000 dikali 24 bulan atau setara Rp6.840.000 dan tambahan 5 persen pengembangan dua tahun Rp350.000. Sehingga mendapatkan Rp7.190.000.
"Sehingga efektif regulasi ini memberikan Rp10.500.000 dibandingkan Rp7.190.000," pungkas Airlangga.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaPelatihan kerja dalam Program JKP diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.
Baca SelengkapnyaSyarat untuk mendapatkan gaji tak mudah, sebab mereka harus tetap mencari pekerjaan dan diperkuat dengan bukti surat keterangan.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
Baca SelengkapnyaPupuk Kaltim secara aktif mendukung implementasi empat program utama BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan hingga masyarakat.
Baca SelengkapnyaDana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Baca SelengkapnyaAirlangga menuturkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang terdaftar melalui Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan angka yang terlalu rendah.
Baca SelengkapnyaAdapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Baca SelengkapnyaProgram Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya