Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Proses dan Mekanisme Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Kini Bisa Diurus Secara Online

Proses dan Mekanisme Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Kini Bisa Diurus Secara Online nelayan. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proses dan mekanisme perizinan usaha perikanan tangkap semakin cepat dan mudah. Selain perizinan secara online, KKP bahkan melakukan jemput bola dengan menggelar gerai percepatan pengurusan izin untuk memfasilitasi nelayan Pantura, khususnya Tegal yang sebelumnya menggunakan alat tangkap cantrang.

Gerai percepatan pengurusan izin digelar pertama kali pada 22 Oktober 2021 di Tegal, Batang, Juwana dan Rembang. “Lalu pada tanggal 17 Januari 2022 dilakukan gerai lanjutan hingga saat ini,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini dalam siaran resmi KKP, Sabtu (5/2).

Berdasarkan data, hingga akhir Desember 2021, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan Pantura tercatat mencapai 400 dengan alokasi sebanyak 650 kapal. Namun hanya 6 unit kapal yang sudah mengurus dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melaut.

Zaini mengimbau agar nelayan dapat menyiapkan dokumen pendukung sebagai syarat pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku. Seperti fotokopi SIUP, rencana target spesies penangkapan ikan, hingga spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan. Selain itu, ukuran kapal harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Proses perizinan dijaminnya tidak akan memakan waktu lama apabila semua syarat terpenuhi. "Pengurusan izin sekarang sangat cepat. Satu jam selesai kalau persyaratannya lengkap. Proses pengurusan lama karena persyaratan dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. Saya mohon ini benar-benar diperhatikan oleh para pelaku usaha," tegasnya.

Seiring dengan pembukaan gerai perizinan, KKP juga melakukan serangkaian sosialisasi dan percepatan cek fisik kapal perikanan pengguna jaring tarik berkantong yang hingga kini tercatat mencapai 797 unit. Jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap pengganti cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021. Penggunaan cantrang dilarang lantaran alat tangkap ini tidak ramah lingkungan.

Larangan Cantrang

Mengenai larangan cantrang, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP konsisten untuk mengawal pelarangan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permen KP 18/2021.

"Kami minta semua kooperatif dan melaksanakan aturan yang ada. Para pelaku usaha kami mohon segera melakukan pengurusan izin peralihan alat tangkap sesuai dengan ketentuan," tegas Adin.

Adin juga menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan cantrang ini sendiri merupakan upaya KKP sebagai regulator untuk melindungi ekosistem kelautan dan perikanan serta menjaga keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi. Selain itu, upaya-upaya peralihan alat tangkap dan kemudahan dalam perizinan telah dilaksanakan untuk membantu nelayan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap cantrang ini.

"Saya rasa poinnya sangat jelas, untuk keberlanjutan harus memperhatikan aspek ekologi, bukan hanya ekonomi. Ekologi sebagai Panglimanya," ujar Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa tata kelola sektor kelautan dan perikanan mengedepankan prinsip ekonomi biru. Dia mendukung penuh nelayan untuk produktif sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, namun proses penangkapan harus mengutamakan kelestarian ekosistem.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk
Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk

Pelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
KKP Klaim Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berhasil Ekspor 18 Ton Ikan ke China
KKP Klaim Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berhasil Ekspor 18 Ton Ikan ke China

Di sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah yang Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya
Deretan Kepala Daerah yang Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya

Adwil Kemendagri Amran mengungkapkan ada yang spesial tahun ini dimana ada satu kepala dinas yang mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya.

Baca Selengkapnya
ASDP Angkut 5,89 Juta Penumpang dan 11,42 Juta Kendaraan Hingga Semester 1-2024
ASDP Angkut 5,89 Juta Penumpang dan 11,42 Juta Kendaraan Hingga Semester 1-2024

ASDP mencatat pendapatan konsolidasi sebesar Rp2,560 triliun pada semester I-2024.

Baca Selengkapnya
KKP dan MSC Kawal Ketertelusuran & Keberlanjutan Ikan Konsumsi
KKP dan MSC Kawal Ketertelusuran & Keberlanjutan Ikan Konsumsi

Kerja sama kedua pihak yang telah dirintis sejak tahun 2019.

Baca Selengkapnya
20 Nano Satelit Meluncur ke Angkasa di 2024, Terkoneksi Langsung ke Kapal Ikan RI
20 Nano Satelit Meluncur ke Angkasa di 2024, Terkoneksi Langsung ke Kapal Ikan RI

Nano Satelit ini bertujuan untuk memetakan kondisi dan aktivitas di laut.

Baca Selengkapnya
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Bakal Dipersenjatai Senapan Mesin Terkini Produksi Pindad
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Bakal Dipersenjatai Senapan Mesin Terkini Produksi Pindad

dipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).

Baca Selengkapnya
Kerja Sama Beasiswa, Pemkab Paser Sambangi Poltek Kelautan & Perikanan Sidoarjo
Kerja Sama Beasiswa, Pemkab Paser Sambangi Poltek Kelautan & Perikanan Sidoarjo

Tujuan kerja sama ini untuk meningkatkan keterampilan dan wawasan anak-anak muda pesisir atau anak nelayan agar bisa mengelola potensi sumber daya Kelautan.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal yang Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, Mayoritas Kapal Indonesia
KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal yang Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, Mayoritas Kapal Indonesia

Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Kementerian Kelautan dan Perikanan Minta Tambahan Anggaran Tahun 2025
Kementerian Kelautan dan Perikanan Minta Tambahan Anggaran Tahun 2025

Pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2025 turun.

Baca Selengkapnya
Kini dari Balikpapan ke IKN Cuma 2 Jam Naik Kapal Feri, Begini Cara Beli Tiketnya
Kini dari Balikpapan ke IKN Cuma 2 Jam Naik Kapal Feri, Begini Cara Beli Tiketnya

Kehadiran layanan penyeberangan ini telah berhasil memangkas waktu perjalanan hingga 50 persen.

Baca Selengkapnya