Proses dan Mekanisme Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Kini Bisa Diurus Secara Online
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proses dan mekanisme perizinan usaha perikanan tangkap semakin cepat dan mudah. Selain perizinan secara online, KKP bahkan melakukan jemput bola dengan menggelar gerai percepatan pengurusan izin untuk memfasilitasi nelayan Pantura, khususnya Tegal yang sebelumnya menggunakan alat tangkap cantrang.
Gerai percepatan pengurusan izin digelar pertama kali pada 22 Oktober 2021 di Tegal, Batang, Juwana dan Rembang. “Lalu pada tanggal 17 Januari 2022 dilakukan gerai lanjutan hingga saat ini,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini dalam siaran resmi KKP, Sabtu (5/2).
Berdasarkan data, hingga akhir Desember 2021, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan Pantura tercatat mencapai 400 dengan alokasi sebanyak 650 kapal. Namun hanya 6 unit kapal yang sudah mengurus dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melaut.
-
Apa saja jenis perahu nelayan Pantura? Saat itu, ada beragam jenis perahu berukuran kecil yang digunakan para nelayan seperti perahu kolek, tembon, mayang, dan janggolan.
-
Kenapa tangkapan ikan nelayan Pantura menurun? Penurunan tangkapan ikan, tekanan tengkulak, dan penguasaan komoditas untuk kegiatan ekonomi membuat masyarakat nelayan Jawa masa kolonial praktis tidak dapat berkembang menjadi masyarakat yang lebih makmur.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Di mana nelayan Pantura melaut? Mereka tetap berlayar di zona-zona tangkap tradisional mereka dan mempertahankan metode penangkapan ikan yang sudah dijalankan sejak dahulu.
-
Bagaimana melihat aktivitas nelayan di Danau Sipin? Jika ingin melihat aktivitas atau kegiatan para nelayan, Anda bisa menyewa perahu untuk berkeliling danau.
-
Kapan nelayan Pantura mulai terdampak? Pada tahun 1743 Masehi, daerah pesisir pantai utara Jawa yang sebelumnya masuk wilayah kekuasaan Kerajaan Mataram Islam mulai dikuasai VOC.
Zaini mengimbau agar nelayan dapat menyiapkan dokumen pendukung sebagai syarat pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku. Seperti fotokopi SIUP, rencana target spesies penangkapan ikan, hingga spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan. Selain itu, ukuran kapal harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Proses perizinan dijaminnya tidak akan memakan waktu lama apabila semua syarat terpenuhi. "Pengurusan izin sekarang sangat cepat. Satu jam selesai kalau persyaratannya lengkap. Proses pengurusan lama karena persyaratan dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. Saya mohon ini benar-benar diperhatikan oleh para pelaku usaha," tegasnya.
Seiring dengan pembukaan gerai perizinan, KKP juga melakukan serangkaian sosialisasi dan percepatan cek fisik kapal perikanan pengguna jaring tarik berkantong yang hingga kini tercatat mencapai 797 unit. Jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap pengganti cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021. Penggunaan cantrang dilarang lantaran alat tangkap ini tidak ramah lingkungan.
Larangan Cantrang
Mengenai larangan cantrang, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP konsisten untuk mengawal pelarangan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permen KP 18/2021.
"Kami minta semua kooperatif dan melaksanakan aturan yang ada. Para pelaku usaha kami mohon segera melakukan pengurusan izin peralihan alat tangkap sesuai dengan ketentuan," tegas Adin.
Adin juga menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan cantrang ini sendiri merupakan upaya KKP sebagai regulator untuk melindungi ekosistem kelautan dan perikanan serta menjaga keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi. Selain itu, upaya-upaya peralihan alat tangkap dan kemudahan dalam perizinan telah dilaksanakan untuk membantu nelayan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap cantrang ini.
"Saya rasa poinnya sangat jelas, untuk keberlanjutan harus memperhatikan aspek ekologi, bukan hanya ekonomi. Ekologi sebagai Panglimanya," ujar Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa tata kelola sektor kelautan dan perikanan mengedepankan prinsip ekonomi biru. Dia mendukung penuh nelayan untuk produktif sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, namun proses penangkapan harus mengutamakan kelestarian ekosistem.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.
Baca SelengkapnyaAdwil Kemendagri Amran mengungkapkan ada yang spesial tahun ini dimana ada satu kepala dinas yang mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya.
Baca SelengkapnyaASDP mencatat pendapatan konsolidasi sebesar Rp2,560 triliun pada semester I-2024.
Baca SelengkapnyaKerja sama kedua pihak yang telah dirintis sejak tahun 2019.
Baca SelengkapnyaNano Satelit ini bertujuan untuk memetakan kondisi dan aktivitas di laut.
Baca Selengkapnyadipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2025 turun.
Baca SelengkapnyaKehadiran layanan penyeberangan ini telah berhasil memangkas waktu perjalanan hingga 50 persen.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pertumbuhan distribusi komoditas perikanan melalui jalur kereta api terus mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaProgram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dipastikan berjalan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya