Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk
Saat ini hanya 6.000 izin yang diterima pemerintah pusat dari 80.000 kapal yang terdeteksi melakukan penangkapan ikan.
Saat ini hanya 6.000 izin yang diterima pemerintah pusat dari 80.000 kapal yang terdeteksi melakukan penangkapan ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut pelaku ilegal fishing masih cukup tinggi.
Dia menyebut, saat ini hanya 6.000 izin yang diterima pemerintah pusat dari 80.000 kapal yang terdeteksi melakukan penangkapan ikan.
"Dari sekian banyak jumlahnya, lebih dari 80.000 kapal, yang izin hanya 6.000. Yang izin ke kementerian ini hanya 6.000, selebihnya izinnya daerah, selebihnya tidak ada izin," ujar Sakti saat mengisi sambutan dalam Hakordia KKP 2023, dikutip pada Rabu (13/12).
Pelaku ilegal fishing atau maling ikan itu melakukan aksinya di berbagai zona maritim, termasuk wilayah maritim di luar Indonesia seperti Thailand, Australia.
Kapal-kapal yang digunakan pun memiliki tonase besar, yang seharusnya perizinan menangkap ikan harus melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Aturan perizinan wilayah tangkap ikan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
"Kapal yang 30 gross ton ke bawah izinnya daerah, yang di atas 30 izinnya pusat. Yang 30 gross ton ke bawah izin daerah yang beroperasinya hanya di 12 mil, dia tahu KKP enggak mungkin bisa ngawasin sampai sejauh itu," kata Wahyu
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan pelaku ilegal fishing tersebut kebanyakan memiliki rumah di Pantai Indah Kapuk. Kapal-kapal mereka bahkan tersebar di Ambon, hingga Biak.
"Rumahnya di Pondok Indah, rumahnya di Pantai Indah Kapuk. Tapi punya 80 kapal di Ambon, punya 70 kapal di Biak," kata di
Pelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah dibandingkan ke pemerintah pusat. Selain itu bahan bakar yang digunakan pelaku ilegal fishing yaitu solar yang seharusnya diperuntukan bagi nelayan kecil.
"Izinnya, izin daerah, murah meriah. Lalu bahan bakarnya bahan bakar yang disubsidi pemerintah, padahal Itu haknya nelayan lokal yang pakai 3 GT (gross ton) 5 GT," ungkapnya.
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaIllegal fishing menyebabkan Indonesia dan Vietnam menjadi negara yang mengalami kerugian terbesar.
Baca SelengkapnyaAchiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca SelengkapnyaISESS Ingatkan Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Besar dari Pemerasan
Baca SelengkapnyaSuara Hakim Ketua Kolonel CHK Rudy Dwi Prakamto terdengar meninggi saat memberikan nasihat terkait obat ilegal.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.
Baca SelengkapnyaPetugas juga kesulitan melakukan pemadaman karena tingginya tumpukan sampah yang terbakar, sehingga bagian bawah sulit dipadamkan.
Baca SelengkapnyaNasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca Selengkapnya