Punya Harta Rp89,2 Triliun, Berapa Tunjangan Tiap Bulan Sultan Ibrahim Iskandar sebagai Raja Malaysia?
Rekam jejak Sultan Ibrahim menjadi perhatian publik, termasuk total aset yang dia miliki.
Rekam jejak Sultan Ibrahim menjadi perhatian publik, termasuk total aset yang dia miliki.
Punya Harta Rp89,2 Triliun, Berapa Tunjangan Tiap Bulan Sultan Ibrahim Iskandar sebagai Raja Malaysia?
Segini Tunjangan Sultan Ibrahim Iskandar sebagai Raja Malaysia per Bulan
Hampir satu pekan Sultan Ibrahim Iskandar resmi menyandang sebagai raja Malaysia.
Sejak penobatannya pada Rabu (31/1), rekam jejak Sultan Ibrahim menjadi perhatian publik, termasuk total aset yang dia miliki.
Melansir Bloomberg, kekayaan Sultan Ibrahim Iskandar mencapai USD5,7 miliar atau setara Rp89,20 triliun.
Publikasi tersebut merujuk investasi keluarga kerajaan di tanah pribadi, real estate, perusahaan publik dan swasta.
Disebutkan juga kalau Sultan Ibrahim memiliki saham seperempat di U Mobile. Salah satu provider telepon seluler terbesar di Malaysia.
Aset lainnya ada berupa tanah senilai USD4 miliar atau setara Rp62 triliun di Singapura.
Kendati telah memiliki pendapatan dari beberapa bisnis, Sultan Ibrahim Iskandar akan mendapatkan tunjangan dari negara selama menjabat sebagai raja.
Berdasarkan Undang-Undang Daftar Sipil tahun 1982 terdapat klasifikasi kegiatan yang akan dibayarkan Yang di-Pertuan Agong atas kinerja luar biasa dari tugas kerajaannya.
Pada Pasal 2(1) Undang-undang menetapkan bahwa Yang Mulia akan menerima tunjangan tahunan sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat.
Jadwal Pertama, menyediakan alokasi untuk Dompet Privy sebesar RM468,000 (atau jika ia menerima jumlah yang lebih tinggi sebagai Sultan, maka jumlah tersebut akan berlaku)
Kemudian ada RM156.000 untuk hiburan dan Tunjangan Kerajaan Istana Negara sebesar RM187,200.
Total keseluruhan RM811.200 atau sekitar Rp2,67 miliar jika dikoversi ke mata uang Indonesia.
Jadwal kedua menyediakan Biaya Istana dan Perhotelan sebesar RM2.259.100, Gaji Staf Istana sebesar RM1.514.700, dan Royal Bounty, Sedekah dan Layanan Khusus sebesar RM50.000.
Seluruhnya berjumlah RM3.823.800 dan dibayarkan langsung kepada 'petugas pengawas' yang ditunjuk berdasarkan pasal 15A Undang-Undang Prosedur Keuangan tahun 1957.
Petugas pengawas adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (atau Otoritas Keuangan Negara), untuk mengelola, mengatur, melaksanakan dan memperhitungkan pengeluaran tersebut.
Jadwal Ketiga mengatur tunjangan Raja Permaisuri Agong yaitu Dompet Pribadi sebesar RM87.360, tunjangan hiburan sebesar RM28.080 dan Tunjangan Kerajaan Istana Negara sebesar RM36.000.
Total keseluruhan RM151.440 atau Rp499,88 juta.
"Pembayaran berdasarkan Jadwal Pertama dan Ketiga 'dibayarkan' setiap bulan pada hari terakhir setiap bulan atau pada hari lain dalam bulan tersebut sebagaimana ditentukan oleh Menteri Keuangan dari waktu ke waktu,"
demikian keterangan Undang-Undang yang dikutip pada Senin (5/2).