Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation

Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation Pertamina Foundation. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh Adang Zakaria, Cs terhadap Pertamina Foundation. Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (13/7/2021) yang dihadiri Kuasa Hukum Para Pemohon dan Termohon tersebut menyatakan utang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Aldres J Napitupulu dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP). Padahal telah ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan seluruh pembayaran yang dilakukan terkait GMP merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Di samping itu, uang sisa anggarannya merupakan bagian dari barang bukti yang telah dirampas untuk negara sesuai perintah dalam Putusan Mahkamah Agung.

Ketika proses pembuktian, Pertamina Foundation telah mengajukan 16 (enam belas) bukti berupa dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan membuktikan tidak adanya utang kepada Para Pemohon PKPU. Di antara bukti-bukti tersebut terdapat pula Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menyatakan Pertamina Foundation tidak memiliki kewajiban pembayaran ke pihak manapun terkait program GMP. Bahkan sebaliknya Pertamina Foundation yang berhak mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang program GMP.

Orang lain juga bertanya?

Adapun bukti-bukti Para Pemohon PKPU berupa data dari aplikasi twitgreen, sebelumnya telah dinyatakan tidak akurat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. No. 1132 K/Pid.Sus/2018 sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dalam perkara PKPU ini. Para Saksi yang diajukan Para Pemohon juga tidak dapat menerangkan, jumlah pohon yang telah ditanam maupun jumlah tagihannya kepada Pertamina Foundation.

DR. Hadi Shubhan yang dihadirkan sebagai Ahli dalam persidangan juga telah menyatakan bahwa dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam sebuah program yang melibatkan uang negara, maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan PKPU.

Pertamina Foundation dan Kuasa Hukumnya menyatakan sangat mengapresiasi dan menghormati Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kadarisman Al Riskandar tersebut. Selanjutnya Pertamina Foundation juga mengimbau agar ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba untuk menambah kerugian negara terkait program GMP baik melalui permohonan PKPU maupun upaya lainnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen

PPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan

Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Ini Prediksi Pakar Hukum
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Ini Prediksi Pakar Hukum

Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Ini Prediksi Pakar Hukum

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran

PDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."

Baca Selengkapnya
Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak Pengadilan Jakpus
Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak Pengadilan Jakpus

Kubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PPP Tak Lolos Ke Senayan, Mardiono Skakmat
VIDEO: PPP Tak Lolos Ke Senayan, Mardiono Skakmat "Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan"

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Mardiono blak-blakan soal tak lolosnya PPP ke Senayan

Baca Selengkapnya
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

Baca Selengkapnya