Rencana cukai vape 57 persen dinilai terlalu tinggi
Merdeka.com - Industri rokok elektrik atau vape terus tumbuh di Indonesia. Produksinya meningkat seiring dengan permintaannya. Namun demikian, pemerintah berencana menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk vape pada 1 Juli 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Angka yang dipatok di 57 persen, yaitu lebih tinggi daripada rata-rata pengenaan cukai rokok saat ini.
Dari HPTL yang mayoritas merupakan vape, diperkirakan akan menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 57 miliar dalam setahun. Angka tersebut didapat dari data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa ada sebanyak satu juta pengguna vape di Indonesia.
Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai, pengenaan cukai sebesar 57 persen ini cukup tinggi. Sebab, industri vape masih dalam fase sedang berkembang saat ini.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Kenapa DPR menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih kecil? Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Bagaimana cukai mempengaruhi konsumsi gula? Menurut WHO, cukai ini dapat menjadi langkah efektif untuk menurunkan konsumsi gula. Data mereka menunjukkan bahwa kenaikan harga minuman berpemanis hingga 20 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 20 persen, sehingga membantu mencegah obesitas dan diabetes.
"Saya agak kaget juga jika pengenaannya 57 persen. Jika dibandingkan dengan negara lain, industri ini masih relatif baru di Indonesia. Dari sisi penerimaan negara, angka Rp 57 miliar ini jumlah yang kecil, lantas kenapa pemerintah tidak mengejar yang besar-besar seperti tas plastik, minuman berpemanis, dan lainnya? Saran saya, pemerintah jangan buru-buru dalam mengambil kebijakan, karena industri ini masih bayi," katanya.
Bhima menilai, pemerintah harus lebih dalam mengkaji tentang vape dan produk tembakau alternatif lainnya karena menurut penelitian produk ini mampu mengurangi risiko kesehatan.
Dari sudut pandang agama, vape yang merupakan produk tembakau alternatif dinilai tidak haram. Jika dilihat dari sisi risikonya, vape juga ternyata memiliki risiko yang lebih kecil dibandingkan rokok yang dikonsumsi dengan cara dibakar.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud menyatakan bahwa penggunaan vape bukan sebuah perbuatan dosa. Menurut dia, berdasarkan pembahasan di NU tentang rokok, hukum rokok yang dikonsumsi dengan cara dibakar tidak sampai pada tingkatan haram, melainkan hukumnya adalah makruh, yaitu sebaiknya tidak dilakukan namun jika dilakukan tidak berdosa dan jika tidak dilakukan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
"Kalau rokok di NU kan makruh. Ya maksimalnya makruhlah (vape)," ujar KH Marsudi.
Produk tembakau alternatif seperti vape, nikotin tempel, snus, dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar masih dianggap sebagai sesuatu yang baru, dan banyak masyarakat belum tahu manfaat pengurangan bahaya yang ada dibaliknya.
Tim Peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Dr. drg Amaliya menjelaskan, penggunaan tembakau yang dibakar, rokok misalnya, bisa ditekan dengan produk tembakau alternatif. Seperti diketahui, saat ini, Indonesia menempati peringkat ke-empat di dunia dalam hal konsumsi tembakau. Kondisi ini membuat pemerintah harus mengeluarkan biaya Rp 107 miliar per tahun untuk membiayai penyakit akibat produk tembakau yang dibakar.
"Jika dibandingkan dengan rokok, produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah karena konsumsinya tidak dengan cara dibakar sehingga tidak menghasilkan TAR. Hilangnya TAR ini merupakan kunci atas penurunan risiko tersebut," ungkapnya.
Dia memberikan pandangan, sebagian besar masyarakat mengkorelasikan nikotin dengan tembakau. Padahal, nikotin sendiri merupakan senyawa kimia organik kelompok alkaloid yang dihasilkan secara alami tidak hanya pada tembakau tetapi juga pada suku terung-terungan (solanaceae). Merujuk pada definisinya sebagai senyawa kimia organik, nikotin yang dikonsumsi pada konsentrasi tinggi seperti yang terdapat dalam produk tembakau dapat menimbulkan kecanduan, namun tidak menyimbulkan berbagai penyakit yang biasanya disebutkan dalam label kemasan produk tembakau yang dibakar.
"Kebanyakan orang mengira bahwa nikotin adalah zat paling berbahaya pada rokok. Padahal, justru TAR yang lebih berbahaya karena dapat menjadi penyebab bagi penyakit-penyakit serius seperti kanker, serangan jantung, dll. TAR dibentuk dari proses pembakaran rokok. Sementara produk tembakau alternatif tidak dibakar sehingga tidak menghasilkan TAR. Vape, misalnya, dipanaskan bukan dibakar, sehingga menghasilkan uap bukan asap," jelas Amaliya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBanyak orang beralih ke rokok murah dengan risiko yang lebih berbahaya
Baca SelengkapnyaMengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
Baca Selengkapnya