Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rencana cukai vape 57 persen dinilai terlalu tinggi

Rencana cukai vape 57 persen dinilai terlalu tinggi kompetisi rokok vape. ©2017 REUTERS/Victor Ruiz Garcia

Merdeka.com - Industri rokok elektrik atau vape terus tumbuh di Indonesia. Produksinya meningkat seiring dengan permintaannya. Namun demikian, pemerintah berencana menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk vape pada 1 Juli 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Angka yang dipatok di 57 persen, yaitu lebih tinggi daripada rata-rata pengenaan cukai rokok saat ini.

Dari HPTL yang mayoritas merupakan vape, diperkirakan akan menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 57 miliar dalam setahun. Angka tersebut didapat dari data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa ada sebanyak satu juta pengguna vape di Indonesia.

Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai, pengenaan cukai sebesar 57 persen ini cukup tinggi. Sebab, industri vape masih dalam fase sedang berkembang saat ini.

"Saya agak kaget juga jika pengenaannya 57 persen. Jika dibandingkan dengan negara lain, industri ini masih relatif baru di Indonesia. Dari sisi penerimaan negara, angka Rp 57 miliar ini jumlah yang kecil, lantas kenapa pemerintah tidak mengejar yang besar-besar seperti tas plastik, minuman berpemanis, dan lainnya? Saran saya, pemerintah jangan buru-buru dalam mengambil kebijakan, karena industri ini masih bayi," katanya.

Bhima menilai, pemerintah harus lebih dalam mengkaji tentang vape dan produk tembakau alternatif lainnya karena menurut penelitian produk ini mampu mengurangi risiko kesehatan.

Dari sudut pandang agama, vape yang merupakan produk tembakau alternatif dinilai tidak haram. Jika dilihat dari sisi risikonya, vape juga ternyata memiliki risiko yang lebih kecil dibandingkan rokok yang dikonsumsi dengan cara dibakar.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud menyatakan bahwa penggunaan vape bukan sebuah perbuatan dosa. Menurut dia, berdasarkan pembahasan di NU tentang rokok, hukum rokok yang dikonsumsi dengan cara dibakar tidak sampai pada tingkatan haram, melainkan hukumnya adalah makruh, yaitu sebaiknya tidak dilakukan namun jika dilakukan tidak berdosa dan jika tidak dilakukan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

"Kalau rokok di NU kan makruh. Ya maksimalnya makruhlah (vape)," ujar KH Marsudi.

Produk tembakau alternatif seperti vape, nikotin tempel, snus, dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar masih dianggap sebagai sesuatu yang baru, dan banyak masyarakat belum tahu manfaat pengurangan bahaya yang ada dibaliknya.

Tim Peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Dr. drg Amaliya menjelaskan, penggunaan tembakau yang dibakar, rokok misalnya, bisa ditekan dengan produk tembakau alternatif. Seperti diketahui, saat ini, Indonesia menempati peringkat ke-empat di dunia dalam hal konsumsi tembakau. Kondisi ini membuat pemerintah harus mengeluarkan biaya Rp 107 miliar per tahun untuk membiayai penyakit akibat produk tembakau yang dibakar.

"Jika dibandingkan dengan rokok, produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah karena konsumsinya tidak dengan cara dibakar sehingga tidak menghasilkan TAR. Hilangnya TAR ini merupakan kunci atas penurunan risiko tersebut," ungkapnya.

Dia memberikan pandangan, sebagian besar masyarakat mengkorelasikan nikotin dengan tembakau. Padahal, nikotin sendiri merupakan senyawa kimia organik kelompok alkaloid yang dihasilkan secara alami tidak hanya pada tembakau tetapi juga pada suku terung-terungan (solanaceae). Merujuk pada definisinya sebagai senyawa kimia organik, nikotin yang dikonsumsi pada konsentrasi tinggi seperti yang terdapat dalam produk tembakau dapat menimbulkan kecanduan, namun tidak menyimbulkan berbagai penyakit yang biasanya disebutkan dalam label kemasan produk tembakau yang dibakar.

"Kebanyakan orang mengira bahwa nikotin adalah zat paling berbahaya pada rokok. Padahal, justru TAR yang lebih berbahaya karena dapat menjadi penyebab bagi penyakit-penyakit serius seperti kanker, serangan jantung, dll. TAR dibentuk dari proses pembakaran rokok. Sementara produk tembakau alternatif tidak dibakar sehingga tidak menghasilkan TAR. Vape, misalnya, dipanaskan bukan dibakar, sehingga menghasilkan uap bukan asap," jelas Amaliya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Sebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.

Baca Selengkapnya
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun

Bea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan

Baca Selengkapnya
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Baca Selengkapnya
Ditjen Bea Cukai: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Tak Ganggu Penerimaan Negara
Ditjen Bea Cukai: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Penerimaan Negara Lewat Cukai Terancam Turun
Ini Penyebab Penerimaan Negara Lewat Cukai Terancam Turun

Penetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Beberkan Dampak Jika Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun
Pelaku Usaha Beberkan Dampak Jika Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun

Potensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya

Bea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023

Baca Selengkapnya
Benarkah Kebijakan Cukai Rokok Belum Berhasil Optimalkan Pendapatan Negara?
Benarkah Kebijakan Cukai Rokok Belum Berhasil Optimalkan Pendapatan Negara?

Penurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Kemenkes: Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Kemenkes: Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi

Target dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tak Turunkan Jumlah Perokok, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Struktur Tarif Cukai Rokok
Tak Turunkan Jumlah Perokok, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Struktur Tarif Cukai Rokok

Banyak orang beralih ke rokok murah dengan risiko yang lebih berbahaya

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Targetkan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Rp3,8 Triliun di 2025
Prabowo-Gibran Targetkan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Rp3,8 Triliun di 2025

Mengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.

Baca Selengkapnya