Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simak, Ini Aturan Lengkap untuk Daerah Penerapan PPKM Level 3

Simak, Ini Aturan Lengkap untuk Daerah Penerapan PPKM Level 3 Luhut Panjaitan. ©2019 Humas Kemenko Kemaritiman

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa PPKM level 3 akan diberlakukan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Luhut menyampaikan, untuk ketentuan pada PPKM Level 3 ini, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Di mana setiap shiftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi/pabrik.

Sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi/pabrik. Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

Kemudian, untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

"Dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7).

Luhut melanjutkan untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka, dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Adapun maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Selanjutnya untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Lalu pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Tak hanya itu, tempat ibadah (Mesjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Lalu, untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terakhir, untuk elaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gelar Operasi Pasar, Pemkab Banyuwangi Siapkan 19.200 Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram
Gelar Operasi Pasar, Pemkab Banyuwangi Siapkan 19.200 Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram melanda sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
Jelang Idulfitri, Pemkot Pasuruan Gelar Pasar Murah Ramadan
Jelang Idulfitri, Pemkot Pasuruan Gelar Pasar Murah Ramadan

Pemkot Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan menggelar Pasar Murah Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah

Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya

Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya

Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.

Baca Selengkapnya
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam

Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

Baca Selengkapnya
Wapres: Pemerintah Tak Hanya Bangun Tol & Mal untuk Orang Kaya, tapi Ada untuk Orang Miskin dan Rakyat Jelata
Wapres: Pemerintah Tak Hanya Bangun Tol & Mal untuk Orang Kaya, tapi Ada untuk Orang Miskin dan Rakyat Jelata

Ma'ruf menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan komitmen pemerintah dalam membangun dan merevitalisasi pasar rakyat.

Baca Selengkapnya
Pembelian Beras SPHP Dibatasi, Pedagang Duga Cadangan Beras Pemerintah Makin Tipis
Pembelian Beras SPHP Dibatasi, Pedagang Duga Cadangan Beras Pemerintah Makin Tipis

Pembelian beras di ritel modern kini dibatasi maksimal 15 kg per transaksi.

Baca Selengkapnya
Demi Beras Murah, Warga Lumajang Rela Berdesakan dan Antre Berjam-jam
Demi Beras Murah, Warga Lumajang Rela Berdesakan dan Antre Berjam-jam

Ratusan warga di Lumajang, Jawa Timur rela berdesak-desakan demi mendapatkan sembako murah pada Sabtu (16/3) pagi.

Baca Selengkapnya