Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Subsidi Upah Rp1 Juta Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta ke Bawah Cair Sebelum Lebaran

Subsidi Upah Rp1 Juta Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta ke Bawah Cair Sebelum Lebaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pemerintah memperluas pekerja penerima subsidi upah, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Semula program ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta. Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia.

"Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (5/4).

Susi mengatakan subsidi tersebut akan diberikan kepada pekerja dalam waktu dekat. Diperkirakan pelaksanaannya sebelum Lebaran Idulfitri. Agar, daya beli masyarakat menjelang hari raya tetap terjaga di tengah kenaikan harga komoditas.

Orang lain juga bertanya?

"Penyalurannya akan dilakukan secepatnya, untuk menjaga daya beli para Pekerja, di masa Ramadan dan Idulfitri," kata dia.

Susi mengatakan pemerintah akan menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Masing-masing pekerja akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 1 juta.

"Alokasinya di anggaran PEN. Sesuai arahan dan hasil Rakortas, direncanakan besarannya Rp 1 Juta per orang," kata dia.

Sementara itu, untuk pencairan subsidi upah akan dilimpahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian tersebut akan membuat ketentuan lanjutan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Untuk pengaturan lebih lanjut, biasanya akan diatur lebih teknis melalui Permenaker tentang Pedoman Pemberian BSU," kata dia mengakhiri.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Jika mengacu pada aturan pada 2021, ada beberapa syarat dapat subsidi upah dapat diberikan, melansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

Apa Saja Syaratnya?

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK* Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan* Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021* Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.* Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah* Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Penerima

Langkah Pengecekan

1. Kunjungi website kemnaker.go.id2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.3. Masuk Login ke dalam akun Anda.4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mimpi Pemerintah Gaji Pekerja Rp10 Juta, Faktanya Lulusan Sarjana Diupah Rp4,78 Juta Tiap Bulan
Mimpi Pemerintah Gaji Pekerja Rp10 Juta, Faktanya Lulusan Sarjana Diupah Rp4,78 Juta Tiap Bulan

Rata-rata upah buruh pada Agustus 2023 sebesar Rp3,18 juta.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Dikaji, Pekerja Gaji Rp15 Juta Bisa Dapat Fasilitas KPR Subsidi
Aturan Sedang Dikaji, Pekerja Gaji Rp15 Juta Bisa Dapat Fasilitas KPR Subsidi

Kementerian BUMN juga bakal mengusulkan untuk memberikan keringanan bunga bagi kelompok masyarakat yang berhak mendapat KPR subsidi.

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun 2024 Naik Rp700.000, Ini Alasannya
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun 2024 Naik Rp700.000, Ini Alasannya

Kelompok buruh terus mendesak agar upah minimum provinsi atau UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen.

Baca Selengkapnya
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024

Kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan

Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Pengeluaran Rakyat Miskin dan Kaya di Indonesia dalam Sebulan, Sangat Jauh Berbeda
Ternyata Segini Pengeluaran Rakyat Miskin dan Kaya di Indonesia dalam Sebulan, Sangat Jauh Berbeda

Pengeluaran masyarakat tentu berbeda-beda. Pengeluaran ini yang kemudian membuat kelas atau kelompok.

Baca Selengkapnya
Mungkinkah Gaji Pekerja Indonesia Rp10 Juta per Bulan di  2030? Begini Analisisnya
Mungkinkah Gaji Pekerja Indonesia Rp10 Juta per Bulan di 2030? Begini Analisisnya

Data BPS pada Februari 2023 mencatat gaji rata-rata pekerja Indonesia yaitu Rp2.944.541 per bulan.

Baca Selengkapnya
BP Tapera: Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Bayar Iuran Tapera
BP Tapera: Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Bayar Iuran Tapera

Masyarakat yang gajinya di bawah upah minimum tidak perlu khawatir gajinya akan terpotong oleh iuran tabungan Tapera.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya