Tak Hanya CPO, Pemerintah Juga Larang Ekspor Minyak Jelantah
Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan bahwa pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai berlaku Kamis (28/4). Salah satu bahan baku minyak goreng yang juga dilarang untuk diekspor adalah minyak jelantah.
"Demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah," katanya, Jakarta, Kamis (28/4).
Pelarangan dilakukan karena minyak jelantah merupakan produk turunan CPO. Selain itu, produk ini sudah berbentuk minyak goreng, namun telah dipakai. Adapun keputusan tersebut diambil setelah melalui beberapa pertimbangan.
-
Kenapa minyak jelantah berbahaya? Minyak jelantah merupakan senyawa berupa limbah yang mengandung karsinogenik dengan jumlah asam dan peroksida yang tinggi (Erviana, Suwartini, & Mudayana, 2018).
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
-
Bagaimana minyak jelantah merusak tubuh? Senyawa-senyawa ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat memicu stres oksidatif dalam tubuh. Stres oksidatif merupakan kondisi di mana terjadi ketidakseimbangan antara produksi radikal bebas dan kemampuan tubuh untuk menetralkannya dengan antioksidan. Radikal bebas yang berlebihan dapat merusak sel-sel tubuh, termasuk DNA, protein, dan lipid.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
Kebijakan diambil untuk mendorong harga minyak goreng ke level Rp14.000 per liter. Di mana harga minyak di pasaran kini masih di atas Rp14.000 per liter.
Sebelumnya, dalam mengatasi kenaikan minyak goreng pemerintah meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14.000 per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan 2,4 miliar liter.
Subsidi Rp7,6 Triliun
Dalam mendukung penyediaan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit. Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu.
Keempat, mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter.
Buntut dari kebijakan ini, harga minyak goreng kemasan menjadi sekitar Rp25.000 per liter. Tidak kalah mahal, minyak curah justru mengikuti harga minyak kemasan di atas HET yang sudah ditetapkan Rp14.000 per kg yaitu berkisar Rp22.000 hingga Rp23.000 per kg.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa itu minyak jelantah? Apakah pengkonsumsian minyak jelatah aman bagi tubuh? Jika tidak, apa saja dampak negatifnya?
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.
Baca SelengkapnyaPerubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaRencana penyetopan ekspor CPO dan produk turunannya dikarenakan polemik yang tak kunjung usai antara Indonesia dan Uni Eropa.
Baca SelengkapnyaIde untuk membuat bioavtur anyar ini dilatarbelakangi oleh melimpahnya pasokan minyak jelantah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca SelengkapnyaPertamina tengah mengkaji penjualan produk selain BBM di Pertashop, seiring dengan banyaknya keluhan penguaha Pertashop merugi.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini merupakan wujud dari One Pertamina, sinergi dengan harapan dapat mengembangkan serta meningkatkan peran Pertamina Group.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.
Baca SelengkapnyaHarga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaCukup memanfaatkan satu bahan masak, minyak goreng yang sudah digunakan dan berwarna gelap bisa dijernihkan kembali. Yuk, kita telusuri prosesnya.
Baca Selengkapnya