Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.
Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024
Pemerintah Pastikan Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melanjutkan kebijakan penerapan kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minyak goreng rakyat pada tahun depan.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan.
"Hal yang paling harus ditekankan ialah bahwa kebijakan DMO
minyak goreng rakyat tetap diperlukan sebagai alat yang diperlukan oleh pemerintah untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga minyak goreng pada tahun 2024,"
kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim dalam dalam 19th Indonesian Palm Oil Conference and 2024 Price Outlook, di BICC, The Westin Resort Nusa Dua Bali, Jumat (3/11).
Isy melaporkan, terdapat empat poin utama dalam evaluasi Kebijakan DMO Minyak Goreng bagi Rakyat.
Pertama, rata-rata realisasi pendistribusiannya dari produsen minyak goreng berada di bawah target bulanan yang telah ditetapkan.
"Target pemenuhan DMO Minyak Goreng Rakyat sebesar 300.000 ton per bulan berdasarkan Kepmeneg Perdagangan Nomor 1531 Tahun 2022, namun capaiannya hanya mencapai sekitar 87,51 persen,"
kata Isy.
Kedua, pendistribusiannya masih belum merata, dengan fokus utama pada pemenuhan kebutuhan di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Ketiga, pantauan menunjukkan harga rata-rata minyak goreng curah dan MINYAKITA berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal HET minyak goreng curah pada bulan Oktober 2023 mencapai 14.438/liter, sedangkan harga HET MINYAKITA adalah 15.100/liter.
Keempat, distribusi DMO Minyak Goreng Rakyat lebih dominan dalam bentuk curah dibandingkan dengan MINYAKITA.
Adapun dengan sebaran distribusi mencakup 27,2 persen Minyakita standing pouch dan jeriken, 2,9 persen Minyakita Pillow Pack, serta sekitar 69,9 persendalam bentuk minyak curah.
rakyat.
Pertama, perlu mempertahankan rasio pengali ekspor sebesar 4 kali dari DMO. Meskipun akan dievaluasi secara berkala untuk memantau perkembangan isu terkini.
Kedua, penting untuk mempertahankan hak ekspor yang diberikan kepada distributor pertama, dengan penilaian ulang sesuai dengan perkembangan situasi terkini.
Ketiga, fleksibilitas dalam pendistribusian oleh Produsen Minyak Goreng tetap harus dijaga tanpa adanya pembatasan zonasi distribusi.
"Namun, jika ada alternatif yang dapat menjaga pasokan dan stabilitas harga, pertimbangan untuk mengubah skema DMO menjadi program ganti selisih harga ke ekonomi dengan HET kepada produsen minyak goreng melalui dana Pungutan Ekspor (PE) bisa dipertimbangkan,"
pungkasnya.