Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Ini Cara Ajukan Sanggahan
Jika tidak lolos dalam seleksi administrasi, pelamar dapat mengajukan sanggahan.
Jika tidak lolos dalam seleksi administrasi, pelamar dapat mengajukan sanggahan.
Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Ini Cara Ajukan Sanggahan
Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Ini Cara Ajukan Sanggahan
Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diumumkan hingga 18 Oktober 2023 kemarin.
Para pelamar dapat mengecek secara langsung melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) untuk melihat hasil seleksi administasi untuk bisa maju ke tahap selanjutnya.
Namun masih ada beberapa instansi yang belum mengumumkan hasilnya, maka dari itu pelamar diharapkan untuk mengecek secara berkala.
Setelah tahapan administrasi, tahapan lanjutannya masa sanggah pada 19-21 Oktober 2023 dan masa jawab sanggah pada 19-23 Oktober 2023.
Jika tidak lolos dalam seleksi administrasi, pelamar dapat mengajukan sanggahan.
Lantas bagaimana cara mengajukan sanggahan? Berikut caranya:
1. Apabila Anda dinyatakan tidak lolos, Anda harus mengecek alasan yang tertera dalam website mengapa tidak lolos.
2. Klik 'ajukan sanggahan'
3. Nantinya sistem akan menampilkan syarat dan dokumen yang tidak terpenuhi
4. Lalu klik 'lihat' untuk mengecek dokumen apa saja yang belum terpenuhi
5. Kemudian masukan alasan sanggahan
6. Klik 'akhiri proses sanggah'
7. Setelah itu, ikuti arahan yang tertera dalam sistem, hingga muncul 'pengajuam sanggah berhasil'.
8. Apabila sanggahan Anda diterima, nantinya halaman 'resume pendaftaran' akan terlihat tulisan 'selamat Anda lulus tahap administrasi berkas'
9. Terakhir cetak kartu digital
Sebagai informasi, melansir dari laman resmi SSCASN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Hasil seleksi yang dimaksud yakni seleksi administasi dan seleksi SKB.
Sementara itu, waktu tanggapan sanggah oleh instansi digunakan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Jika setelah pengumuman seleksi administrasi dan Anda merasa keberantan terhadap hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan masa sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Lalu nantinya Anda mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan Anda.
Anda juga dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi SKB apabila keberatan terhadap hasil keputusan instansi.
Sanggahan bisa diajukan dalam waktu 3 hari dan menjabarkan kronologis dan bukti dukung.