Tertib koperasi dari selembar sertifikat NIK
Merdeka.com - Koperasi sebagai badan usaha yang berdiri pada dua fungsi sekaligus sosial dan ekonomi banyak disadari rawan penyelewengan. Penggalangan dana melalui program investasi bodong oleh koperasi tak bertanggung jawab yang marak beberapa waktu lalu, menjadi salah satu cermin betapa pentingnya upaya penertiban bagi koperasi-koperasi di Tanah Air.
Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menerbitkan sertifikat nomor induk koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia. Menteri A.A.G.N. Puspayoga mengatakan bahwa pihaknya memberikan sertifikat NIK hanya kepada koperasi yang aktif saja secara kelembagaan maupun usahanya. "Selanjutnya, bagi koperasi tidak aktif yang jumlahnya mencapai 62.234 unit akan dikeluarkan dari database kami," katanya.
Dari jumlah koperasi yang ada saat ini, kata dia, kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM ke depan difokuskan hanya pada koperasi yang aktif saja, yaitu sebanyak 147.249 unit. Perinciannya yang melaksanakan RAT sebanyak 80.008 unit (54,34 persen), sedangkan yang belum melaksanakan RAT sebanyak 67.241 unit (45,66 persen).
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Bagaimana cara membangun koperasi di Indonesia? Setiap warga negara dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun yang memiliki badan hukum. Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggota, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
-
Kenapa peringatan Hari Koperasi Indonesia penting? Tujuan peringatan ini guna mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menghidupkan koperasi sebagai jalan demi mewujudkan kesejahteraan bersama.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
Pihaknya mencatat koperasi aktif yang melaksanakan RAT sebanyak 80.008 unit tersebar di seluruh Indonesia. Sebanyak 70 persen terbanyak berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Sisanya, 30 persen berada di Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Papua, Lampung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Maluku.
Koperasi aktif yang belum melaksanakan RAT sebanyak 67.241 unit. Sebanyak 70 persennya berada di Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Lampung, Papua, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Riau. Sebanyak 30 persen berada di Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah.
Menurut Puspayoga, koperasi aktif akan diprioritaskan sebagai target sasaran di dalam pelaksanaan program-program kementerian, seperti program peningkatan daya saing dan program penguatan kelembagaan koperasi sesuai dengan kapasitas koperasi yang bersangkutan.
Di samping itu, akan didorong bermitra dengan Lembaga lain seperti BUMN, BUMD, maupun swasta dengan prinsip saling menguntungkan, dan juga akan dijadikan contoh bagi koperasi lainnya dalam meningkatkan kapasitas dan kualitasnya.
Jangan Mempersulit
Di sisi lain, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) meminta pemberian sertifikat NIK sebagai salah satu upaya penertiban dan pendataan koperasi dalam implementasinya tidak mempersulit gerakan koperasi. Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko mengatakan bahwa pihaknya pada dasarnya mendukung penuh seluruh upaya pemerintah untuk menertibkan koperasi di Indonesia.
"Kami mendukung segala upaya pemerintah untuk menertibkan koperasi, tetapi ada catatan yang harus diperhatikan," katanya.
Ia menegaskan upaya pendataan dan penertiban koperasi melalui pemberian sertifikat NIK diharapkannya tidak mempersulit koperasi dalam implementasinya di lapangan.
Menurut dia, pemerintah harus bisa memberikan batasan atau kategorisasi yang jelas kepada koperasi yang bisa menerima NIK atau koperasi yang tidak bisa menerima NIK. "Syarat yang juga harus diperhatikan adalah pemberian NIK ini harus mendatangkan dampak sosial dan ekonomi. Misalnya, koperasi penerima NIK memiliki akses yang lebih mudah ke sumber daya ekonomi," katanya.
Agung juga menekankan pentingnya membangun sistem untuk pendataan koperasi, baik melalui mekanisme manual maupun 'online'. "Hal terakhir, yakni jangan juga mengobral NIK pada koperasi, harus mencerminkan kualitas jangan hanya untuk mengejar kuantitas koperasi," katanya.
Koperasi Siap
Di lapangan, kebijakan yang baru saja diluncurkan itu langsung mendapatkan respons positif. Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) mendukung upaya pemerintah untuk mendata dan menertibkan koperasi yang hanya tinggal papan namanya melalui pemberian NIK bagi koperasi aktif. "Pemberian sertifikat NIK ini justru sangat menguntungkan bagi koperasi-koperasi aktif yang setia menjalankan prinsip-prinsip koperasi," kata Ketua Bidang Usaha Askopindo Iwan Setiawan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung pemberian sertifikat NIK bagi koperasi-koperasi aktif meskipun dalam praktiknya harus menjalani seleksi atau memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Iwan justru menilai semakin ketat syaratnya semakin baik bagi koperasi. "Upaya ini baik bagi koperasi karena bisa memperbaiki citra koperasi yang selama ini banyak tercoreng ulah oknum yang menyalahgunakan nama koperasi tak aktif," katanya.
Dengan adanya NIK, pihaknya berharap akan lebih mudah bagi pemerintah untuk memantau dan mengontrol koperasi-koperasi tidak aktif yang rawan penyelewengan dan meminimalkan penyimpangan oleh oknum yang mengatasnamakan diri koperasi. Ia mengakui selama ini banyak koperasi papan nama yang disalahgunakan untuk kepentingan penggalangan dana masyarakat melalui program investasi bodong yang akibatnya merugikan koperasi sejati.
Askopindo sendiri mengaku beberapa anggotanya sempat menjadi korban karena dianggap sebagai koperasi yang menawarkan investasi bodong, padahal sama sekali tidak benar. "Oleh karena itu, kami siap mendukung program sertifikat NIK bagi koperasi aktif. Anggota kami semua siap," katanya. (mdk/boo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, praktik penipuan yang berkedok investasi bodong masih terus memakan korban. Tak sedikit korban yang merugi hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan ada celah praktek korupsi di sektor komoditi nikel dan timah.
Baca SelengkapnyaPesan itu berisi dua poin menekankan seluruh menteri untuk berhati-hati dalam membuat surat memakai stempel atau kop kementerian.
Baca SelengkapnyaOJK memiliki 4 langkah untuk menghindari fraud atau kecurangan di internal lembaga.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Koperasi Indonesia peringatan ini guna mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menghidupkan koperasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca SelengkapnyaKolaborasi penting dilakukan bersama jejaring badan koordinasi kehumasan dan Dinas Kominfo seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKoperasi jadi salah satu sumber kemakmuran masyarakat Kota Surabaya. Keberadaannya bisa mengatasi kemiskinan dan pengangguran.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca Selengkapnya