Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tren Nikah di KUA Gratis, Berikut Persyaratannya

Tren Nikah di KUA Gratis, Berikut Persyaratannya ilustrasi menikah. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Karen Grigoryan

Merdeka.com - Tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Sebab, menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat yang memilih menikah di KUA menilai bahwa pernikahan yang digelar jauh lebih sederhana dan tidak memungut biaya yang terlalu besar.

Perihal menikah di KUA gratis terdapat pada Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pasal 6 Ayat 1-4 yang berbunyi:

"(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. (2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan," bunyi ayat 1-2.

"Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan," bunyi ayat 3-4.

Melansir dari berbagai sumber, berikut persyaratan pengajuan nikah di KUA:

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)2. Fotocopy Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)4. Fotocopy KTP wali dan saksi5. Fotocopy akta nikah orang tua calon pengantin wanita6. Formulir surat pengantar nikah dari kepala desa atau Lurah (Model N1)7. Surat keterangan wali8. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas9. Akta cerai atau akta kematian yang berstatus duda/janda10. Foto ukuran 4x6 dua lembar(biru), 2x3 empat lembar11. Surat izin orang tua (Model N5)12. Surat persetujuan mempelai (Model N4)13. Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2)

Adapun alur untuk melakukan pernikahan di KUA sebagai berikut:

1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar yang akan dibawa ke kelurahan2. Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke KUA3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah5. Menyerahkan seluruh dokumen dan mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dan membayar biaya akad apabila nikah dilakukan diluar lokasi KUA.6. Memeriksa kembali data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA7. Pelaksanaan akad nikah dengan waktu dan tempat yang telah disepakati. (mdk/azz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya

Bukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan

Baca Selengkapnya
Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga
Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga

Wanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya
Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Selengkapnya
Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal Lontong Kupat di Hotel Mewah, Ini Syaratnya
Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal Lontong Kupat di Hotel Mewah, Ini Syaratnya

Warga Surabaya berkesempatan nikah mewah murah. Begini caranya

Baca Selengkapnya
Telan Dana Kurang dari Rp 3 Juta, Perempuan Ini Gelar Akad Nikah Sederhana, Tanpa MUA dan Fotografer
Telan Dana Kurang dari Rp 3 Juta, Perempuan Ini Gelar Akad Nikah Sederhana, Tanpa MUA dan Fotografer

Wanita bagikan pernikahan low budget. Hanya habiskan uang kurang dari Rp3 juta.

Baca Selengkapnya
Viral Pasangan Pengantin Bagikan Momen Nikah di KUA, Sederhana Tapi Tetap Romantis
Viral Pasangan Pengantin Bagikan Momen Nikah di KUA, Sederhana Tapi Tetap Romantis

Mempelai wanita memang memiliki impian menikah di KUA.

Baca Selengkapnya
Tengah Jadi Tren, Pasangan Ini Spill Budget Gelar Pernikahan di KUA
Tengah Jadi Tren, Pasangan Ini Spill Budget Gelar Pernikahan di KUA

Melakukan akad nikah di KUA belakangan ini memang tengah jadi tren. Penasaran dengan biayanya?

Baca Selengkapnya
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
Cerita Pemuda Bandung Rela Datang Dini Hari untuk Ikuti Nikah Massal, Bahagia Mimpinya Terwujud di Tahun Ini
Cerita Pemuda Bandung Rela Datang Dini Hari untuk Ikuti Nikah Massal, Bahagia Mimpinya Terwujud di Tahun Ini

Perjuangan Delfa Azzahra dan Ardiansyah tak sia-sia. Mereka rela datang sebelum subuh untuk mewujudkan mimpinya ke jenjang pernikahan setelah penantian panjang.

Baca Selengkapnya
Percepat Pelayanan Dokumen Pernikahan, Pemkot Pasuruan Launching Program 'Doa Langit'
Percepat Pelayanan Dokumen Pernikahan, Pemkot Pasuruan Launching Program 'Doa Langit'

Gus Ipul menyampaikan peningkatan kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik terus diharapkan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Zaskia Adya Mecca Sebut Budaya di Indonesia Bikin Nikah Jadi Mahal dan Sulit: Padahal Syariatnya Simple
Zaskia Adya Mecca Sebut Budaya di Indonesia Bikin Nikah Jadi Mahal dan Sulit: Padahal Syariatnya Simple

memilih untuk melangsungkan pernikahan dengan cara yang sederhana, tanpa mengeluarkan biaya yang terlalu besar

Baca Selengkapnya
Momen Pernikahan Sederhana di KUA Ini Viral, Banjir Pujian Warganet
Momen Pernikahan Sederhana di KUA Ini Viral, Banjir Pujian Warganet

Gelar pernikahan sederhana di KUA, momen pernikahan viral ini mencuri perhatian warganet.

Baca Selengkapnya