Viral Peserta Magang di Kantor Sri Mulyani Tidak Dibayar, Ini Penjelasan Lengkap Kemenkeu
Keluhan ini ramai diperbincangkan di platform media sosial X (Twitter).
Keluhan ini ramai diperbincangkan di platform media sosial X (Twitter).
Viral Peserta Magang di Kantor Sri Mulyani Tidak Dibayar, Ini Penjelasan Lengkap Kemenkeu
Penjelasan Kemenkeu Soal Pegawai Magang yang Tidak Dibayar
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait keluhan netizen yang mengaku tidak dibayar (unpaid) saat menjalankan program magang. Keluhan ini ramai diperbincangkan di platform media sosial X (Twitter).
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, program magang reguler yang diadakan Kementerian Keuangan memang tidak dibayar. Bahkan program ini telah berlangsung sejak 1990-an.
"Nah di sini polemiknya. Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar. Lhoo?? Iya, karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler, bukan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB). Bagaimana penjelasannya?," tulis Yustinus melalui akun X @prastow dikutip di Jakarta, Senin (9/10).
Yustinus menjelaskan, program magang reguler merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (Praktek Kerja Lapangan).
Syarat utamanya telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu. Hal ini membuat peserta yang mengikuti tidak akan mendapatkan upah atau bayaran.
"Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler juga mendapat sertifikat," ujarnya.
Hal ini berbeda dengan program Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Jadi, kegiatan MSIB dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan dana BBH berasal dari LPDP.
Dalam program ini peserta tidak hanya mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, namun juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH).
"MSIB diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Jadi, kegiatan MSIB dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan dana BBH berasal dari LPDP," kata Yustinus.
Dari sisi regulasi, Yustinus mengklaim program magang unpaid yang dilaksanakan Kemenkeu tidak melanggar Terk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Meskipun, regulasi tersebut mewajibkan Penyelenggara Pemagangan membayar uang saku.Alasannya, dalam pasal 1 (3) disebutkan Penyelenggara Pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri. Sementara itu, Kemenkeu merupakan Badan Publik sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, mahasiswa program magang reguler di Kemenkeu ini layaknya melaksanakan perkuliahan di lapangan.
Mereka akan belajar dua hal, mempraktikkan teori yang diperoleh di kelas dan mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge).
merdeka.com
"Ini benefit luar biasa dalam proses belajar di lapangan. Selain tentu saja menambah relasi, membangun akses dan jejaring. Semoga penjelasan ini memadai dan menjadikan semua terang," kata dia.
"Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan adik2 yang memilih magang di Kemenkeu. Semoga mendapat pengalaman baru yang berharga. Sukses utk studi lanjutan dan kelak di jenjang karir masing2," ujar Prastowo.
Sebelumnya, viral di platform X sejumlah pengguna mengeluarkan unek-uneknya karena mengaku tidak dibayar saat menjalankan program magang reguler di Kementerian Keuangan."Kemenkeu dan "unpaid" ini dua kutub bersebrangan. Loh ya masa bayar gaji pegawai aja paling mahal dari semua kementerian tapi bayar anak magang ga bisa~," tulis akun keme***RI.
" Kemenkeu buka magang tp unpaid, kalah sm perusahaan swasta kelas menengah yang kasih uang saku 1jt/bln dong?," ujar akun X @istg***